Solopos.com, SOLO – Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak simplifikasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan hanya berhenti pada 14 persoalan krusial yang diinventarisasi pemerintah bersama DPR.
Aliansi menilai masih banyak masalah dalam RKUHP di luar 14 hal krusial versi DPR dan pemerintah itu. DPR akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna pada Juli 2022.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.