SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Pengaduan mengenai THR akan dimediasi oleh ABY ke perusahaan bersangkutan. Bila tak berhasil akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja terkait.

Ketua ABY Kirnadi, Senin (6/8) menyatakan, industri mikro dan menengah kecenderungan sulit dipantau Dinas Tenaga Kerja. Sebab kelompok ini kadang tak melaporkan keberadaan usahanya serta perkembanganya, seperti perusahaan besar yang memang dari sisi fisik mudah dikenali. Menurut dia, pemerintah daerah kadang tidak rutin mendata jumlah industri di daerah masing-masing.

Kondisi ini menyebabkan kendala memonitor para pelaku industri mikro menengah termasuk dalam pemenuhan hak THR bagi pekerjanya.

“Kadang mereka itu ada tapi enggak terdata, jadi enggak tahu apakah hak pekerjanya dipenuhi atau tidak. Karena mereka tidak terpantau juga, sangat rentan hak THR ini dilanggar,” terang Kirnadi.

Kirnadi menambahkan, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan dari total sekitar 3.000 perusahaan yang ada di Jogja mengajukan keberatan pembayaran THR. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya