SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaruh pandemi Covid-19 terhadap Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN—Kasus Covid-19 di Klaten terus melandai menjelang momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski seperti itu, seluruh elemen masyarakat diwajibkan tetap disiplin menaati protokol kesehatan (prokes).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, di Klaten tak terdapat penambahan kasus Covid-19 selama tiga hari terakhir, Jumat-Minggu (10-12/12/2021). Dari 26 kecamatan di Klaten, kasus Covid-19 hanya terdapat di Kecamatan Juwiring (satu orang) dan Tulung (satu orang).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Minggu (12/12/2021), di Klaten tak ada penambahan kasus Covid-19 dan tak ada pasien yang dinyatakan sembuh,” kata Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, kepada Solopos.com, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Siap-Siap, Pasar Simo Boyolali Jadi Target Revitalisasi pada 2022

Cahyono Widodo mengajak seluruh elemen masyarakat di Klaten tetap disiplin menaati prokes meski kasus Covid-19 cenderung melandai. Hal itu seperti memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 34.832 kasus. Rinciannya, sebanyak dua orang menjalani perawatan/isolasi. Sebanyak 31.907 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 2.923 orang meninggal dunia,” kata Cahyono Widodo.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan operasi yustisi berupa penegakan prokes akan terus dilakukan di waktu mendatang. Terlebih, mendekati liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “Sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat [mentaati prokes] terus dilakukan,” kata Joko Hendrawan.

Baca Juga: Polres Klaten Gencarkan Vaksinasi Covid-19 secara Door to Door

Joko Hendrawan mengatakan dalam menegakkan prokes, tim gabungan memedomani dua peraturan. Masing-masing berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 63/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Di samping itu, Instruksi Bupati Klaten No. 23/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kabupaten Klaten. “Operasi yustisi menyasar ke semuanya. Pusat keramaian, objek wisata, pasar tradisional, dan lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya