SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah perusahaan di Kabupaten Wonogiri mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya terhitung sejak, Rabu (20/4/2022). Pencairan tersebut dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

Salah seorang karyawan di sebuah perusahaan di Kabupaten Wonogiri, Aji Martdiana, mengaku sudah mendapat THR bersama karyawan lainnya sejak Rabu. Pebayaran THR tanpa dicicil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih sangat beruntung karena pencairannya sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Sudah dibayar tanpa dicicil,” kata dia.

Karyawan di perusahaan lainnya di Wonogiri, Satino, mengaku THR-nya sudah mulai dicairkan, Kamis (21/4/2022) pagi. Sama seperti Aji, di tempat Satino bekerja perusahaannya juga telah membayar THR secara penuh.

Baca Juga: Serikat Pekerja di Wonogiri Minta THR Tahun Ini Tak Dicicil

Hal itu terkait dengan kondisi di perusahaannya yang dinilai masih eksis dan tak memiliki masalah apapun.

“THR disiapkan oleh perusahaan, karyawan mengambil slip dan mengambil uang di bank. Semua diberikan serentak mulai hari ini. Saya sendiri sudah mendapatkan,” katanya, Kamis.

Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Gangsar Laksono mengatakan hingga Kamis, belum ada perusahaan yang disinyalir menunda pencairan THR. Artinya, kata dia, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Wonogiri tetap berkomitmen mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: UMK Wonogiri Naik 0,07%, SPSI: Harusnya Lebih dari Inflasi 1%

Kelancaran pembayaran THR turut dipengaruhi oleh sudah bangkitnya perusahaan dari pandemi Covid-19. Nantinya, Apindo akan turut membantu mencarikan solusi jika ditemukan permasalahan dalam penyaluran THR.

Posko THR

“Jika ada yang keberatan atau mempermasalahkan, dipastikan teman-teman perusahaan ini akan dibantu Apindo untuk menyelesaikan masalah. Tetapi sejak dibuka posko keluhan pencairan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sampai sekarang tidak ada laporan keluhan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, posko yang dimaksud berada di halaman tengah Kantor Disnaker Wonogiri. Posko tersebut didirikan dengan tujuan khusus menerima laporan dari karyawan yang keberatan maupun terlibat masalah dengan perusahaannya dalam pencairan THR.

Baca Juga: THR Bakal Dicicil, 22 Pekerja di Jateng Mengadu ke Disnaker

Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti menyampaikan, posko tersebut mulai didirikan sejak satu pekan lalu. Sejak saat itu, ia tak menemukan satu pun laporan masuk dari karyawan perusahaan di Kabupaten Wonogiri.

“Jika ingin melapor melalui posko dipersilakan. Disnaker Wonogiri juga menerima laporan melalui media sosial. Boleh lewat Twitter dan sebagainya,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis.

Ristanti mengatakan pihaknya berkomitmen langsung menurunkan petugas ke perusahaan terlapor sesaat setelah menerima laporan/keluhan pembayaran THR.

Baca Juga: Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR, Ini Cara Lapornya

“Selanjutnya, kami mengarahkan sesuai aturan yang ada. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kami akan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Sekali pun jika ada yang melapor tapi tidak mau disebut namanya akan tetap kami proses laporannya,” terangnya.

Terlepas dari itu, Ristanti telah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke perusahaan untuk mencairkan THR belum lama ini. Aturan pembayaran THR, yakni satu kali gaji dan disesuaikan jumlah masa waktu bekerja.

“Yang satu tahun ke atas satu kali gaji. Semuanya harus diberikan tujuh hari sebelum hari H [sejumlah perusahaan sudah mulai mencairkan THR ke karyawannya],” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya