SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Insentif. (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Ada kabar baik bagi ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di lingkungan perkotaan Kabupaten Sragen. Mulai tahun ini, dana operasional mereka naik dari Rp250.000/bulan menjadi Rp350.000/bulan.

Keputusan ini diambil Bupati Sragen untuk meningkatkan kesejahteraan RT dan RW yang merupakan kepanjangan tangan Pemkab di akar rumput.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kebijakan insentif RT dan RW itu berlaku sama antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Insentif di wilayah perkotaan biasanya menyesuaikan wilayah perdesaan. Pemberian insentif itu biasanya dirapel per tiga bulan sekali,” jelas Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Pemkab Sragen Aktifkan Kembali Safari Ramadan dan Tarawih Keliling

Dia menerangkan kebijakan insentif operasional RT dan RW itu sebenarnya diberikan sejak era Bupati Agus Fathur Rahman. Mulai era Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati nilainya ditambah. Di awal Bupati Yuni menjabat, nilai insentif RT dan RW Rp150.000/bulan.  Kemudian naik Rp200.000/bulan. Pada 2018 naik lagi menjadi Rp250.000/bulan hingga 2021 lalu

Ia menyampaikan ada wewenang yang berbeda antara RT dan RW di perkotaan dan di perdesaan. RT dan RW di perkotaan ditangani Bagian Pemerintahan Setda Sragen. Wilayah perkotaan ini meliputi 12 kelurahan di Sragen Kota, Karangmalang, dan Gemolong.

Sementara RT dan RW di perdesaan di bawah tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen. Mereka tersebar di 192 desa di 20 kecamatan.

Baca Juga: Habib Syech Bakal Selawatan di Gunung Kemukus

Agus menerangkan jumlah RT itu dinamis seiring dengan pertumbuhan penduduknya. Lingkungan RT yang memiliki lebih dari 10 keluarga mestinya dipecah menjadi dua RT. Bila ada penambahan RT, ujar dia, otomatis mendapatkan surat keputusan (SK) dari lurah atau kepala desa dan kemudian ditembuskan ke Bagian Pemerintahan Setda Sragen.

“Peran RT itu membantu pemerintah di tingkat kelurahan, yakni pelayanan surat pengantar, sosialisasi program, dan kegiatan kemasyarakatan. Misalnya, sosialisasi terkait vaksinasi, kerja bakti, dan seterusnya sampai kegiatan jagong. Tupoksi RT itu secara tidak langsung ya seperti itu. Di Perbup juga diatur misalnya jabatan RT tiga tahun dan seterusnya,” ujarnya.

Lurah Karangtengah, Kecamatan Sragen Kota, Galih Setyo Nugroho, mengatakan di wilayahnya ada RT baru pada 9 Desember 2020 karena adanya kampung baru yang bernama Karang Indah. Ketua RT baru itu langsung mendapatkan insentif operasional sejak Januari 2021.

Baca Juga: Ini Daftar Kegiatan Seru yang akan Digelar di Hari Jadi Sragen

“Untuk administrasi kependudukannya biasanya langsung mengurus sendiri-sendiri. Seperti perubahan KTP dan seterusnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya