SOLOPOS.COM - Ilustrasi restrukturisasi kredit (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Jumlah debitur yang telah menikmati restrukturisasi kredit di Soloraya hingga pekan ketiga September 2020 sebanyak 245.306 debitur.

Debitur tersebut merupakan nasabah seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) di Soloraya, yang meliputi perbankan dan non-perbankan. Ratusan ribu debitur di Soloraya yang menerima restrukturisasi tersebut dengan outstanding kredit Rp18,31 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan OJK senantiasa memberikan dukungan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kepala DPUPR Sragen Tunggui Langsung Perbaikan Jalan Rusak Ini

Dalam mengoptimalkan implementasi PEN khususnya di Soloraya, OJK Solo secara aktif melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di daerah. Restrukturisasi kredit menjadi salah satu poin yang dimonitor.

“Restrukturisasi kredit [di Soloraya] tumbuh, tapi landai, tidak seperti bulan-bulan lalu. Kami mengimbau perbankan proaktif bagi debitur yang mungkin belum terjangkau untuk memanfaatkan restrukturisasi kredit ini,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Ini Alasan Pasangan Calon Harjo Pakai Kata “Nyawiji” di Kampanye Pilkada Wonogiri

Didominasi Debitur Perbankan

Eko menjelaskan restrukturisasi kredit oleh IJK Soloraya hingga pekan ketiga September 2020 sebanyak 245.306 debitur. Dari jumlah sebanyak itu, 180.976 debitur di antaranya merupakan debitur perbankan (bank umum dan BPR/BPRS). Debitur perbankan dengan outstanding kredit Rp16,28 triliun.

Sisanya sebanyak 64.330 nasabah merupakan debitur dari industri keuangan nonbank, yakni dari perusahaan pembiayaan, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Outstanding kredit industri keuangan nonbank di Soloraya senilai Rp2,03 triliun.

Di Luar Dugaan, Ternyata Ini Penyebab Utang Rp895 Juta Cawali Solo Gibran

“OJK akan terus mendorong perbankan untuk bersama-sama menggerakan sektor riil melalui penyaluran kredit atau pembiayaan kepada debitur di Soloraya dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko serta penerapan mekanisme pemantauan secara efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dlm penerapan ketentuan atau moral hazard,” imbuh dia.

IJK Soloraya telah menindaklanjuti kebijakan stimulus perekonomian sebagaimana tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 dan POJK No. 14/POJK.05/2020 dengan melakukan restrukturisasi terhadap debitur-debitur yang terdampak secara langsung atau tidak langsung persebaran Covid-19.

Puluhan APK Liar di Klaten Dipreteli, Pemilik Bisa Ambil di Bawaslu

Pertimbangkan Beberapa Faktor

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Agustina Wulandari, mengatakan penerapan restrukturisasi kredit di Soloraya mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya ada profil dan prospek bisnis yang dijalankan masing-masing debitur.

Agustina menyebut pentingnya komunikasi yang terjalin antara bank dengan debitur. Hal ini untuk mengetahui kondisi dan kemampuan bayar debitur sehingga bank bisa membantu. Kondisi dimaksud meliputi itikad debitur, prospek bisnis debitur, kerja sama, dan sejauh mana debitur kooperatif.

“Skema satu debitur dengan lainnya berbeda-beda. Ada penangguhan pembayaran bunga pokok, ada penurunan suku bunga, penjadwalan ulang pembayaran kredit, dan sebagainya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya