SOLOPOS.COM - ilustrasi PHK Karanganyar

Solopos.com, SLEMAN — Dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima santunan senilai Rp4 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan kedua peserta BPJamsostek yang terkena PHK dan menerima santunan JKP masing-masing Muhammad Afsanuddin dan Ani Astuti.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Keduanya mantan karyawan sebuah perusahaan di Bantul. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp4 juta. Ini merupakan penerima santunan JKP [Jaminan Kehilangan Pekerjaan] pertama di DIY,” katanya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Gelar Bazar Minyak Goreng, Harian Jogja-Sinar Mas Sediakan 3.000 Liter

Dia menjelaskan, JKP mulai diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Program ini dimulai sejak Februari di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan pekerja yang ter-PHK mendapatkan bantuan JKP.

Dia mengatakan syarat untuk menerima santunan ini selain menjadi peserta jaminan, juga ikut program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Ini program baru dari pemerintah tanpa harus menambahkan iuran lagi oleh pemberi kerja, jadi tidak perlu menambah iuran lagi, dan setiap pekerja yang dipekerjakan di-PHK itu akan mendapat jaminan,” katanya.

Baca Juga: Daffa, Korban Klitih Jogja Merupakan Anggota IP Muhammadiyah

Menurut Teguh, jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan bagi pekerja yang terkena PHK saat pekerja tersebut masih dalam taraf mencari pekerjaan selama enam bulan ke depan. JKP diberikan selama enam bulan, di mana 45% itu diterima tiga bulan pertama dari upah yang dilaporkan kemudian 25% berikutnya atau tiga bulan terakhir dari upah.

“Mudah-mudahan pemberian JKP ini dapat bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban keluarga, dan terutama bagi anak anak yang masih sekolah bisa melanjutkan cita-cita orang tua sampai perguruan tinggi,” katanya.

Berita ini sudah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pertama di Jogja, Pekerja Kena PHK Terima Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya