SOLOPOS.COM - Ribuan guru PPPK mengikuti pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK di Grha Megawati, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (19/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 1.977 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Klaten akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja. Mereka merupakan formasi guru untuk rekrutmen PPPK 2021.

Pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK PPPK guru itu digelar di tiga lokasi, yakni Grha Megawati, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Pendapa Pemkab Klaten, dan Gedung Sunan Pandanaran, Kamis (19/5/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, di Grha Megawati dan diikuti secara virtual dari Pendapa dan Gedung Sunan Pandanaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan pada 2021 Pemkab Klaten mendapatkan kuota PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 2.572 formasi guru.

Ekspedisi Mudik 2024

Proses seleksi dilakukan oleh Panselnas. Pada tahap I, ada 1.421 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.418 guru honorer yang melengkapi pemberkasan secara online.

Baca Juga: Disdukcapil Klaten Luncurkan Sakura Pengganti Sipon Keduten, Apa Itu?

“Sebanyak tiga orang tidak melengkapi pemberkasan, yakni dua orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia,” ujar Slamet saat ditemui di Grha Megawati, Kamis.

Dari 1.418 orang yang melengkapi pemberkasan, sebanyak 1.413 orang dinyatakan memenuhi persyaratan diangkat menjadi PPPK. Lima orang tidak memenuhi persyaratan lantaran tidak memenuhi syarat jenjang pendidikan.

“Guru minimal S1. Untuk lima orang itu belum S1 sehingga dari BKN mengevaluasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar dia.

Pada tahap II, ada 566 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Seluruhnya melakukan pemberkasan secara online. Namun, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran terbentur syarat jenjang pendidikan minimal S1. Alhasil, ada 564 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap II.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bupati Klaten: Nanti Jadi PPPK

“Sehingga dari tahap I dan II ada 1.977 guru yang dinyatakan memenuhi syarat dan hari ini dilakukan pengambilan sumpah janji. Selain itu mereka melakukan penandatanganan perjanjian kerja sekaligus penyerahan SK,” kata Slamet.

Tunggu Informasi

Dimungkinkan masih ada seleksi PPPK tahap III. Hanya, Pemkab masih menunggu informasi resmi soal pelaksanaan dan kuota seleksi PPPK dari pemerintah pusat.

Slamet menjelaskan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Setelah lima tahun, perjanjian bisa diperpanjang lagi.

“Untuk batas usia bekerja bermacam-macam. Untuk guru itu sampai usia 60 tahun,” ujar dia.

Baca Juga: 1.421 Guru Honorer SD dan SMP Klaten Lolos Seleksi PPPK Tahap I

Bupati Klaten, Sri Mulyani, berharap kinerja para guru yang diangkat menjadi PPPK itu bisa meningkat.

“Semakin berinovasi dalam mencerdaskan anak-anak bangsa,” kata Mulyani.

Disinggung rekrutmen selanjutnya, Mulyani menjelaskan Pemkab hingga kini masih memperjuangkan agar ada rekrutmen PPPK atau CPNS di Klaten.

“Kami selalu perjuangkan ke pemerintah pusat. Terutama mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai K2 atau non K2 lainnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya