SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JOGJA -- Mantan Hakim Agung yang juga anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, rencananya dikebumikan di makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Senin (1/3/2021). Sebelumnya, jenazah akan disemayamkan di kampus UII.

"Insya Allah jenazah akan disemayamkan di Auditorium Abdulkahar Muzakkir dan dimakamkan pada Senin, 1 Maret 2021, pukul 10.00 WIB di Makam Keluarga Besar UII yang berlokasi di Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km. 14,5," kata Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari, Minggu (28/2/2021).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Muazziyin dan muazziyat yang berkenan memberikan doa dengan hadir secara fisik di Kampus Terpadu UII diharapkan dapat menjaga protokol kesehatan dengan konsisten memakai masker dan menjaga jarak fisik.

"Insyaallah, pada Senin, 1 Maret 2021, mulai pukul 19.30 WIB akan diadakan doa bersama untuk Almarhum secara daring. Tautan ruang zoom akan dibagikan kemudian," katanya.

Baca juga: Kabar Duka, Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Tutup Usia

Selama hidupnya, Artidjo dikenal sebagai hakim yang pekerja keras, jujur dan sederhana. Para koruptor gentar dibuatnya. Ada banyak hal yang bisa diteladani dari sosok Artidjo. Berikut ini beberapa teladan itu:

Ekspedisi Mudik 2024

1. Pekerja Keras

Misalnya, Artidjo Alkostar punya banyak cerita selama 18 tahun mengemban jabatan hakim agung. Selalu menolak mengambil cuti, Artidjo diketahui juga pernah menolak mengambil 9 bulan gaji.

Artidjo yang berlatar belakang aktivis jalanan, merintis kariernya sebagai hakim agung pada September 2000. Stigma tak betah di kantor sempat disematkan eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas pada Artidjo.

Namun pandangan itu dijawab Artidjo sebaliknya. Sejak pertama kali dilantik hingga 22 Mei 2018, Artidjo tak pernah cuti.

"Saya bekerja itu ikhlas. Jadi kalau ikhlas akan menjadi nutrisi kesehatan. Tapi kalau bekerja tidak ikhlas akan menjadi riya. Racun dalam tubuh kita. Jadi semua tergantung kepada niatnya," kata Artidjo dalam buku 'Alkostar, Sebuah Biografi' terbitan Kompas Media Nusantara halaman 200.

Meski demikian, Artidjo sebenarnya pernah 9 bulan tidak masuk kantor karena mendapat beasiswa short course di Amerika Serikat. Cerita penolakan 9 bulan gaji itu berawal dari sini.

2. Dermawan

Karena merasa tak bekerja, Artidjo menolak menerima gaji. Setelah itu, Artidjo selalu ngantor. Pulang pun ia membawa berkas perkara berkoper-koper dan dipelajari lagi di apartemennya. Selaku Ketua Muda MA, Artidjo menghindari bepergian ke luar negeri bila tidak ada keperluan penting.

Saat dirinya pulang ke Tanah Air, Artidjo pun mendapatkan gaji selama 9 bulan yang belum diambilnya. Namun Artidjo menolak karena merasa gaji itu bukanlah haknya.

"Artidjo sama sekali tak merasa bekerja sehingga ia merasa tak berhak mendapatkan gaji," demikian tulis buku tersebut di halaman 86.

Sayangnya sikap Artidjo itu dikhawatirkan berimbas pada hakim agung lain. Akhirnya gaji 9 bulan itu diambil Artidjo tetapi tak digunakannya, melainkan disumbangkan untuk pembangunan masjid di Mahkamah Agung (MA).

Persoalan muncul lagi lantaran pembangunan masjid itu juga mendapat sumbangan dari hakim seluruh Indonesia. Ketua Bagir Manan menasihatinya agar uang itu tak disumbangkan seluruhnya.

Baca juga: Timpang! Beda Kekayaan Ketua dan Dewan Pengawas KPK, Terutama Artidjo Alkostar

Artidjo manut. Namun uang itu tak masuk ke kantong pribadinya. Sebagian dari 9 bulan gajinya itu dibagikan ke masjid di kampung halamannya di Situbondo dan Madura.

3. Sederhana

Salah satu integritasnya lain dari Artidjo adalah tetap memelihara kesederhanaan. Sebagai Ketua Muda MA atau setara dengan menteri, Artidjo bisa saja naik pesawat kelas bisnis, tetapi ia tidak melakukannya.

"Saat itu saya satu pesawat dengan beliau pada 3 Maret 2018 dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kelas ekonomi," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, seperti dilaporkan detik.com, Rabu (23/5/2018).

Kesederhanaannya kontras dengan kinerjanya. Lewat ketokan palunya, Artidjo mengembalikan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Namun, itu tidak membuatnya jemawa untuk meminta yang berlebih.

"Seorang hakim yang berhasil mengembalikan dalam jumlah besar uang negara yang dicuri koruptor, tapi tidak menggunakan fasilitas maksimal yang bisa dipakai yang menjadi haknya yaitu penerbangan kelas bisnis, melainkan memilih menghemat uang negara dengan naik kelas ekonomi," tutur Bayu.

Baca juga: Kekayaan Tak Sampai Rp200 Juta, Artidjo Alkostar Termiskin di Dewas KPK

Sebagai Ketua Muda MA, Artidjo dengan santai bepergian tanpa pengawalan ajudan dan juga asisten. Padahal, sebagai hakim agung yang dikenal sebagai algojo ke koruptor, semua kemungkinan bisa terjadi. Namun, ia memilih berjalan sendirian dengan tas ransel di pundaknya.

"Hakim yang sudah bener-benar dekat dengan Sang Khalik," kata Bayu.

Lalu bagaimana sesampainya di Jember? Artidjo hanya dijemput beberapa anggota panitia yang mengundangnya dari sebuah pondok pesantren di Jember. Tak ada barisan hakim yang menyambutnya, atau kalungan bunga seturunnya dari pesawat. Tak ada tarian selamat datang yang lazim diberikan panitia kepada pejabat negara yang datang.

"Nggak ada orang pengadilan yang menjemput," ungkap Bayu.

4. Jujur

Artidjo percaya bahwa kejujuran bisa dihidupkan. Dia menganjurkan tiap orang untuk bergaul dengan orang bijak.

"Kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi bisa dihidupkan, karena itu sudah diinstal oleh Allah SWT, hati yang bersih. Bagaimana cara menghidupkannya? Bergaullah kamu dengan orang bijak sehingga kejujuran akan tumbuh," ucap Artidjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).

Hal itu disampaikan Artidjo saat menjadi pemateri dalam acara Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi. Acara tersebut diikut oleh sejumlah penyuluh antikorupsi dari beberapa kementerian/lembaga.

Sebab, menurut Artidjo, korupsi merupakan penyakit batin. Karena itu, ia menggatakan untuk membersihkan penyakit itu harus memiliki hati yang bersih.

"Penyakit korupsi itu penyakit batin. Jadi untuk itu, supaya negara kita dihuni oleh orang yang hatinya bersih jernih, perlu saling mengingatkan," ujarnya.



Lalu Artidjo menceritakan pengalamannya ketika menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, banyak orang mencoba melobinya agar dijatuhi hukuman yang ringan namun dia tidak mau terpengaruh.

"Banyak orang datang ke saya, Pak Artidjo yang lain sudah, loh apa ini? Ya tampangnya sih pengusaha dari Surabaya. (Saya bilang) detik ini Anda keluar, kalau tidak kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap. Keluar dia," kata Artidjo menceritakan pengalamannya.

Cek Kosong

Menurutnya, pihak yang berperkara yang mencoba melobinya itu biasanya memang memiliki kedekatan dengan para pegawai di MA. Bahkan, Artidjo mengaku pernah ditawari cek kosong hingga dimintai nomor rekening.

"Tidak mempan sudah tahu saya begitu, saya dikirimi fotokopi cek. Pak Artidjo nomor berapa rekening, Pak Artidjo ini untuk Pak Artidjo, saya bilang dengan pedas saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain. Saya akan memakai cara-cara, kalau saudara masih memaksakan. Saya ancam," kata Artidjo.

"Saya pernah ditanya (wartawan), Pak Artidjo, sering mau disogok berapa jumlahnya? Satu perkara yang tidak bisa saya sebutkan, orang itu pengacaranya kenal sama saya, karena saya dulu orang LBH. Bilang sama orang MA, tolong saya dipertemukan dengan Artidjo. Tidak bisa bertemu, lalu dia datang ke ponakan saya di Situbondo, bilang lah ke Pak artidjo. Loh tidak ada yang berani, nggak pernah ada orang yang berani berhubungan, takut semua sama Pak Artidjo. Sudah tulis saja cek ini, berapa maunya," lanjutnya.

Artidjo juga mengaku pernah dilobi oleh pihak yang menggunakan seorang pengacara yang dia segani. Namun, Artidjo menegaskan tak akan pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.

"Tidak perlu saya sebutkan orangnya, si terdakwa itu sudah akan disediakan penasehat hukum oleh organisasinya Pak Mahfud Md. Tapi dia tidak mau, dia memilih penasihat hukumnya sendiri. Orang itu penasihat hukumnya, orang yangg sangat saya segani. Suatu saat penasihat hukum itu, bilang sama advokat di Jogja, Mas Artidjo, abang ini mau ketemu. Oh nggak bisa, kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik," tuturnya.

5. Galak Terhadap Koruptor

Sosok Artidjo Alkostar dikenang sebagai sosok hakim agung yang kerap memperberat vonis para koruptor.



"Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor," kenang Menko Polhukam, Mahfud Md, lewat cuitan di Twitter, Minggu (28/2/2021).

Mahfud menceritakan Artidjo Alkostar tak ragu menjatuhkan vonis berat kepada para koruptor. Keputusan itu diambil tanpa memedulikan siapa di belakang para koruptor itu.

"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," katanya





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya