SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-‘Algojo’ Kalibawang, Madep Sapto Utomo, 19, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Muhammad Adib Solekhan, 18, warga Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Magelang, akhir April lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU II Kuncoro Setyawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ika Dhianawati di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (10/9/2014). Dalam persidangan, keluarga korban juga menyampaikan surat berisi permohonan hukuman yang setimpal untuk terdakwa kepada majelis hakim.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Setyawan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan memenuhi unsur-unsurnya, yang diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.

“Dalam hal ini terdakwa sengaja berencana menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter dan diayunkan ke leher korban yang mengakibatkan korban meninggal,” terangnya.

Selain itu, papar dia, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana lain yang berkaitan, yakni mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban yang kemudian dijual oleh terdakwa.

“Melihat unsur-unsur tersebut terdakwa terbukti bersalah,” ujarnya.

Dipaparkannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, antara lain, tindakan terdakwa sudah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang sadis, dan terdakwa juga menikmati hasil dari kejahatan.

Sementara, jelas Setyawan, hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Dalam persidangan tersebut, juga dibacakan motif terdakwa melakukan tindak pidana, yakni dendam dan sakit hati akibat balap motor. Terdakwa yang kalah dalam balap motor merasa sakit hati dengan ejekan korban.

Rencananya, sidang pembelaan akan digelar Kamis (18/9/2014) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya