SOLOPOS.COM - Ilustrasi Indomaret. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, WATES — DPRD Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendesak agar toko jejaring atau waralaba seperti Indomaret dan Alfamart ditutup. Toko jejaring atau waralaba hanya diizinkan buka atau beroperasi di jalan nasional Jogja-Purworejo, dan bukan di wilayah permukiman warga.

Ketua Panitia Khusus Rancana Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi, mengatakan keberadaan Tomira, singkatan dari toko milik rakyat, tidak menggandeng sejumlah toko jejaring.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tomira ini diharapkan secara penuh dimiliki penuh oleh koperasi. Hal ini dikarenakan pansus berupaya mempertahankan nama Tomira ini. Jangan sampai ada toko jejaring masuk ke pusat kota karena keuntungan akan lari ke pemilik modal besar. Tomira diharapkan mampu menguasai titik-titik pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Hamam pada Senin (13/12/2021).

Baca juga: Buka Gerai Indomaret Butuh Minimal Rp394 Juta, Cek Syarat dan Caranya

Dikatakan Hamam, penutupan toko jejaring berimbas kepada sejumlah opsi. Pertama, kepemilikan toko jejaring sepenuhnya dimiliki oleh koperasi dan kedua tidak diperpanjang lagi izin operasionalnya. Dewan juga menyoroti soal kesiapan koperasi untuk mampu berkolaborasi dengan Tomira.

Lebih lanjut, koperasi yang bertugas untuk mengambil alih Tomira ini rencananya disubsidi Pemkab Kulonprogo dan dituangkan dalam perbup. Hanya saja, ada aturan khusus dan pembahasan lebih lanjut.

Diprediksikan, ada sekitar 22 Tomira yang akan terkena imbas dari Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat bila disahkan menjadi perda.

“Persoalannya koperasi sudah siap belum untuk mengambil alih Tomira yang masih kerja sama dengan perusahaan tersebut [toko jejaring Indomaret]. Pemberian subsidi kepada koperasi ini harus diatur dalam perda baru lagi. Hal terpenting dalam waktu dekat, yakni Tomira diambil alih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya,” jelas Hamam.

Baca juga: Bupati Kulonprogo Resmikan Kemitraan Tomira dengan Indomaret

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulonprogo, Priyo Santoso, mengatakan total toko jejaring di Kulonprogo ada 34 unit sampai 2020. “Nanti akan terdapat sejumlah toko jejaring yang terkena imbas dengan adanya perda ini. Toko jejaring yang posisinya di bukan jalan nasional dan pasar rakyat ada 22 toko.” kata Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya