SLEMAN—Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman meminjamkan alat rekam ke Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 10 unit pada 2 Juli 2012 dikhawatirkan mengganggu distribusi e-KTP. Sebab, pengambilan lembar e-KTP harus melalui rekam sidik jari yang juga menggunakan alat rekam.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Camat Depok, Krido Suprayitno menuturkan, untuk perekaman reguler dapat menggunakan alat rekam dalam jumlah minim karena jumlah penduduk yang sudah mengikuti rekam e-KTP sudah hampir memenuhi target. Namun, lanjutnya, untuk pendistribusian e-KTP ke penduduk membutuhkan alat rekam untuk mengecek sidik jari.
“Seperti SOP-nya, distribusi e-KTP harus langsung diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada Harian Jogja, Senin (25/6).
Sejauh ini, alat rekam yang berada di Kecamatan Depok berjumlah empat unit. Sedangkan tiga unit lainnya berada di tiga desa, yakni Condong Catur, Caturtunggal, dan Maguwoharjo.
Pada 1 Juli 2012, alat rekam yang berada di desa akan ditarik, sehingga hanya ada empat alat di kecamatan Depok. Krido menyebutkan, sebagian e-KTP sudah dikirim ke kecamatan dan tinggal menunggu surat dari Dindukcapil Sleman terkait mekanisme pendistribusian.(ali)