Harianjogja.com, SLEMAN—Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman belum jelas nasibnya. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur tindak lanjut terkait APK tersebut.
Pada operasi penertiban APK yang dilakukan selama masa hari tenang, lebih dari 5.000 lembar spanduk, rontek, umbul-umbul dan bendera ditertibkan. Hingga Kamis (10/4/2014), barang-barang tersebut diamankan di kantor Satpol PP Sleman.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“APK hasil operasi ditumpuk sementara di Satpol PP,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Fathoni Budi Prabowo.
Rencananya, ribuan APK tersebut akan dititipkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) karena gudang di Satpol PP sudah tidak sanggup menampung. APK saat ini diletakkan di beberapa sudut di kantor Satpol PP.
Nasib ribuan APK yang menumpuk di Satpol PP saat ini tengah menunggu hasil koordinasi dengan Dinas PUP dan instansi terkait lainnya. “Dalam aturan Bupati tidak mengatur mengenai setelah kampanye APK itu harus dikemanakan,” ujar Fathoni Budi Prabowo.
Pihak Satpol PP Sleman mengungkapkan perlu diadakan koordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) untuk membuat payung hukum terkait tindak lanjut APK yang ditertibkan. “Ke depan masih ada pilpres [pemilihan presiden] dan pilkada [pemilihan kepala daerah]. Jadi perlu ada kebijakan mau diapakan nantinya,” kata Fathoni Budi Prabowo.