SOLOPOS.COM - Kapal penarik jaring cantrang nelayan Jateng. Ini digunakan saat cantrang masih dilarang. (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan penggunaan alat penangkap ikan cantrang.

Sebelumnya cantrang dilarang pada masa Menteri KKP Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan baru yang mendasari dibolehkannya penggunaan alat penangkap ikan tersebut adalah Permen 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Dalam regulasi itu, KKP kembali mengizinkan alat penangkap ikan cantrang beroperasi di Indonesia.

Kebakaran Hanguskan Pabrik Vaksin Terbesar di Dunia, 5 Orang Meninggal

Ekspedisi Mudik 2024

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Aturan baru tersebut akan mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat (22/1/2021), seperti dikutip Bisnis.com.

Ada beberapa ketentuan seiring diizinkannya penggunaan alat penangkap ikan cantrang dalam aturan yang baru.

Tampil Ekspresif Tapi Tak Mau Ribet? Cobain Deh Fitur di Kamera Samsung Galaxy S21+ 5G Ini

Ikan-Ikan Kecil Bisa Lolos

Di antaranya, cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Selain itu, KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP) 711 dan 712.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut. Jalur alat penangkap ikan cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex

"Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujar Zaini.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat penangkap ikan cantrang hanya boleh digunakan di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.

"Misalnya apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," kata dia.

Bakal Panas di Penyisihan! Begini Hasil Drawing Lomba Cerdas Cermat Virtual FAM 2021

Seperti diketahui, penggunaan cantrang dilarang pada era Menteri Susi Pudjiastuti karena dianggap merusak ekosistem laut.

Susi Pudjiastuti langsung mengomentari kebijakan Kementerian KKP yang kembali melegalkan penggunaan alat penangkap ikan cantrang.

Pak Menteri KP @saktitrenggono @jokowi Keberlanjutan sumber daya ikan kita akan dibawa kemana? Surplus demografi kita membutuhkan asupan protein,” cuit-nya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Sabtu (23/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya