SOLOPOS.COM - Korban AM mendapat pukulan tongkat pramuka di paha dan pukulan tangan kosong ke bagian dada, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Polisi mengungkap penyebab penganiayaan yang berujung tewasnya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Penganiayaan itu dipicu karena hilangnya barang untuk kegiatan pramuka.

Kedua tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IH, 17, itu merupakan warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua tersangka itu merupakan pengurus Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan (Ankuperkap). Tersangka AMF merupakan ketua Ankuperkap dan tersangka IH merupakan kedua dua Ankuperkap.

Direskrim Polda Jawa Timur, Kompes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kedua tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia.

Baca Juga: Lalai dalam Kasus Penganiayaan Santri, Polisi Bakal Periksa Pihak Pondok Gontor

‘’Pelaku memukul korban [tewas] menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

‘’Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,’’ jelasnya.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kasus Penganiayaan di Pondok Gontor

Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Lalu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan sudah memeriksa sekitar 20 saksi lebih dan menyita beberapa barang bukti. Sehingga, akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat dan hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, dan sebotol mineral gelas kosong.

Baca Juga: Sadis! Ini Kronologi Penganiayaan Santri AM hingga Meninggal di Pondok Gontor

‘’Kami juga menyita flasdisk berisi Salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Gontor. Pelaku dijerat pasal 80 ayat [3] jo pasal 76c undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,’’ terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya