SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Masa jeda anggota DPRD Boyolali yang terlalu lama, berdampak negatif atas peran dan fungsi wakil rakyat. Terlebih memasuki triwulan kedua, penyerapan APBD 2009 jauh lebih besar dibanding triwulan pertama.

Jika pada triwulan kedua Dewan belum juga beraksi dan memfungsikan diri sebagai pengawas Eksekutif, bukan tidak mungkin akan terjadi banyak ketidakberesan dalam penyerapan APBD 2009. Salah satu anggota DPRD, Tugiman mendesak Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara berani mengambil inisiatif untuk segera membentuk alat kelengkapan menggunakan UU 23/2003 tentang Susduk dan PP 25/2004 tentang Tata Tertib serta PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masih menurut wakil rakyat dari PKS itu, setelah UU baru terbentuk, alat kelengkapan sementara yang telah dibentuk segera menyesuaikan dengan UU baru. “Jika menunggu UU baru, kapan wakil rakyat memulai aksi,” tandasnya, Minggu (30/8).

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut Tugiman menguraikan, semestinya Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara berani mengambil inisiatif membentuk alat kelengkapan berdasar aturan yang telah ia uraikan. Inisiatif pembentukan alat kelengkapan sementara, menurut Tugiman, tidak berimplikasi hukum.

dwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya