SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY menyatakan semua alat bantu seksual, obat China dan obat kuat yang dijual di toko tidak berizin di Kota Jogja ilegal.

Menurut BPOM, penjualan tiga item tersebut selama ini tidak mudah dan harus memiliki izin khusus.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Jadi yang dijual dengan mudah jelas ilegal. Karena untuk bisa menjual alat bantu seksual, obat kuat dan China harus memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu,” kata staff bidang pengawasan BPOM DIY, Nur Laila, di sela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan psikotropika dan alat seksual di halaman BMX track Gembira Loka Zoo, Jogja, Rabu (13/11/2013).

Menurutnya, selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan secara rutin terkait dengan peredaran alat bantu seksual, obat kuat dan China. Pengawasan yang ada tidak hanya dilakukan oleh BPOM, namun juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketertiban Kota Jogja.

Hal itu dilakukan untuk memastikan agar kandungan sildenafil yang ada, tidak membahayakan para penggunanya. Zat sildenafil salah satunya terkandung di obat kuat yang cukup terkenal, Viagra.

“Di pil kuat ada sildenafil. Kalau tidak diawasi dengan ketat tentu berbahaya, terutama untuk Jantung,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya