Solopos.com, SOLO — Upah minimum selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan para pekerja setiap menjelang akhir tahun. Momen perdebatan dan tuntutan tentang kenaikannya selalu terjadi di penghujung tahun. Pasalnya, penetapan upah minimum akan menentukan kenaikan gaji pekerja di tahun berikutnya.
Pengumuman penetapan upah minimum sering kali diwarnai tarik menarik kepentingan antara pihak perusahaan dan pekerja. Besaran upah minimum biasanya ditetapkan setiap 21 November dan diterapkan per 1 Januari pada tahun berikutnya. Standar pengupahan nasional dibagi menjadi tiga kategori, yaitu upah minimum provinsi (UMP), upah minimum regional (UMR), dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Lantas, apa perbedaannya?