SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang mainan yang menggantikan uang asli jadi mahar pernikahan (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Mahar pernikahan berupa uang asli baik koin atau pun kertas sesungguhnya dilarang. Bank Indonesia menyarankan calon pengantin menggunakan uang mainan untuk mahar pernikahan.

Melalui akun Facebook resminya Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ”menyiksa” uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Larangan ini tercantum dalam Pasal 25 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal itu memang tidak secara tegas mengatur mengenal larangan Rupiah untuk mahar pernikahan.

Pilkada Klaten: Tantang Cabup Petahana, Oposan Usung One Krisnata-Fajri

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, di ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sedangkan di ayat (2) disebutkkan setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah. Terakhir, ayat (3), setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah.

Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 25 dimuat di Pasal 35 UU Mata Uang. Penggunaan uang asli untuk mahar bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah Wanita Cantik, Kini 2 Driver Ojol Amankan Benang Layangan di Soloraya

”Uang asli yang dijadikan mahar pernikahan pasti akan digunting, distapler, dilem atau diisolasi. Kan kalau dibuka satu per satu, uangnya jadi lecek bahkan berisiko robek. Nah, yang seperti ini jatuhnya 'menyiksa' uang lho dan bisa ditindak pidana," tulis BI dalam akun Facebook resminya, beberapa waktu lalu

Kriteria Uang Mainan

Selama ini mahar pernikahan yang dibuat dari uang asli dibentuk berbagai rupa agar lebih unik dan menarik. Seperti bentuk masjid, bunga, burung dan masih banyak lagi demi membuat mahar yang indah.

”Tidak boleh [untuk mahar], Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat."

Penyanyi Campursari Cak Diqin dan Nyimut Lestari Rilis 2 Lagu Baru

BI menyarankan pengrajin mahar maupun calon pengantin juga disarankan memakai uang mainan sebagai pengganti hiasan uang mahar pernikahan. ”Lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tambah BI.

Meski begitu, penggunaan uang mainan dalam membuat hiasan pun harus ada kriterianya. Ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum harus lebih dominan.

Perwakilan dari Komunitas perajin uang mahar pernikahan Kota Tegal, Santi Widowati, 49, pernah menerima sosialisasi mengenai larangan uang asli ini pada akhir 2018 lalu.

Yuk Intip Perbedaan KRDE Prameks dan KRL Jabodetabek

Menurut Santi, larangan mahar pernikahan berupa uang asli berdampak pada turunnya jumlah pesanan yang masuk. ”Sejak tahu ada larangan itu, saya banyak menolak pesanan. Saya tidak berani karena mereka menghendaki pakai uang asli," kata Santi sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Santi juga mengaku saat ini masih ada perajin di Kota Tegal yang masih menggunakan uang kertas asli. Mereka beralasan karena permintaan dari pemesan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya