SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama sepekan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan alasan menunda sidang terhadap Ferdy Sambo dkk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” tegasnya, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Majelis Hakim

Selain itu, kata Syarief, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

“Pada tanggal 11 November 2022 nanti, kami juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya,” katanya.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 diundur menjadi 21 November 2022.

Baca Juga: Yosua Disebut Pemarah dan Suka ke Klub Malam, Kamarudin: Fitnah Keji!

“Diundur jadi pekan depan sidangnya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bukan G20, Ini Alasan Jaksa Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya