SOLOPOS.COM - Personel gabungan TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe menebang dan mencabut batang ganja dalam operasi ladang ganja di perbukitan Lhok Drien, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa (17/12/2019). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Rafli mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan legalisasi ganja di Aceh. Dia mengusulkan ganja menjadi salah satu komoditas yang bisa dieskpor.

Usulan legalisasi ganja Aceh sebagai komoditas ekspor dimaksudkan untuk kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk disalahgunakan dan bebas dipergunakan. “Pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju,” kata Rafli melalui keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Indonesia rencana itu bertentangan dengan pasal 8 ayat 1 UU No 35/2009 Tentang Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.

Terungkap! Sri Mulyani Pernah Sakit Perut karena Janji Kampanye Jokowi

Menurut politikus PKS tersebut, apabila pemerintah serius berencana mengelola komoditas tersebut, DPR dan seluruh instansi bisa saja merevisi regulasi yang ada. Namun itu harus dengan catatan dapat menutup celah penyalahgunaan.

“Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram, yang haram adalah penyalahgunaannya,” ujarnya.

Rafli menawarkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Nantinya konsep tersebut dikaji kembali oleh para pakar ilmiah di bidangnya.

Pengakuan Prabowo ke Luhut: Kalau Mau Jujur Jokowi Bos Paling Enak

Adapun konsep itu, pertama menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya. “Membentuk mekanisme tersistem hingga program ini sukses,” terangnya.

Budi daya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor menjadi usulan Rafli pada rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (30/1/2020).

Kesaksian Keluarga, Ini Perubahan Istri Fidelis Ari Sebelum & Setelah Diberi Ganja

Adapun Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan masih akan mengkaji teknis usulan tersebut. Sementara itu dalam regulasi yang sudah ada, ganja masih dilarang penyebarannya di dalam negeri karena dianggap sama dengan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya