SOLOPOS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi (Antara-Muhammad Zulfikar)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan sejumlah pertimbangan yang mendasari pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah.

Menurut dia, pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi alasan utama sehingga pemerintah memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jakmania: Kalau Tanpa Penonton, Liga 1 Disetop Saja!

Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020), menjelaskan sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Ekspedisi Mudik 2024

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," kata Menag dilansir Antara.

Tak Menyerah, ASEAN-China Bikin Jalur Sutra Kesehatan Demi Lawan Covid-19

Untuk diketahui, pembatalan pemberangkatan jemaah haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Fachrul Razi Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Menurut Menag, pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun.

Pembatasan Perjalanan Bandara Ahmad Yani Semarang Diperpanjang

Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. "Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan," beber Menag.

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi di mana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya