SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN —  Mahfud MD, Jumat (1/3/2019), melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Klaten. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa dihina dan dinistakan dengan tuduhan  yang dicuitkan sebuah akun via media sosial Twitter.

Mahfud melaporkan akun @Kakek kampret atas cuitan di Twitter, Rabu (27/2/2019). Berdasarkan penelusuran cuitan itu berisi: “Saudara mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi Kerawang ex cabup PDIP. Jika bener atas dasar apa pemberian itu. Kakek sekadar tanya.”

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dugaan awal, pemilik akun tersebut diketahui beralamat di Bukit Tinggi, Sumbar.

“Laporan ini terkait dengan cuitan akun @Kakek Kampret di Twitter. Bagi saya ini penistaan, ini sudah penghinaan. Mobil itu saya beli secara cash di tahun 2013 atau tiga hari sebelum memasuki masa pensiun di MK. Tidak ada kaitannya juga dengan Pilgub 2015,” kata Mahfud MD, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat.

Disinggung kenapa melapor ke Polres Klaten, Mahfud MD mengaku ingin memberikan pendidikan hukum ke masyarakat bahwa yang bisa dihukum tak hanya pelaku kasus pembunuhan, dan lain sebagainya.

Di samping itu, dia mengungkapkan laporan dilakukan di Polres Klaten guna memberitahukan ke masyarakat yang merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial (medsos) dapat melaporkan hal yang sama ke aparat penegak hukum.

Locus delicti di medsos itu di seluruh udara di Indonesia. Jadi, bisa melapor ke mana saja. Saya itu orang Sleman [DIY]. Saya ingin melapor ke Polres Klaten. Masyarakat Indonesia yang merasa tercemar nama baiknya, silakan saja melapor ke Polres yang ada di Tanah Air. Kalau ingin cari sensasi, saya mending lapor di Jakarta. Saya ini dikritik hampir setiap hari sudah biasa, tapi ini sudah hinaan bukan lagi pertanyaan,” katanya.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mempersilakan bagi seluruh elemen masyarakat yang merasa terhina di medsos dapat melapor sebagaimana seorang Mahfud MD. Dalam melapor, tentu polisi akan memeriksa terlebih dahulu ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Yang dilaporkan Pak Mahfud kan tentang pencemaran nama baik atau fitnah di medsos [Twitter]. Jika ditemukan, pelaku dapat dijerat Pasal 43 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya pencemaran nama baik [UU No. 11/2008]. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya