SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kriss Hatta kembali harus berurusan dengan hukum setelah baru saja bebas dari kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Kali ini Kriss diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria bernama Anthony di sebuah kafe.

Kriss Hatta dibekuk oleh pihak berwajib hari ini, Rabu (24/7/2019), di kosan temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ketika ditanya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono terkait motifnya melakukan penganiayaan, Kriss Hatta pun akhirnya buka suara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena pacar pelaku diganggu oleh pelapor,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Dalam kronologisnya, Kriss Hatta awalnya sedang bercek-cok di kafe tersebut. Anthony berniat melerai namun justru malah terkena bogem mentah dari Kriss Hatta. Tak terima dengan kejadian itu, Anthony pun akhirnya melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya.

Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi dari bulan April lalu. Namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan karena Kriss Hatta masih berurusan dengan kasus pemalsuan dokumen pernikahan. “Karena kan yang bersangkutan sedang menyelesaikan kasus yang lain. Jadi diselesaikan kasus yang itu dulu,” ucap Argo.

Atas kejadian ini, Kriss Hatta dihadapkan dengan pasal 351 KUHP. Ia mendapat ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya