SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Iklan rokok masih mendominasi konten komersial pada dua videotron milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Dua videotron itu terletak di Tugu Makutho, Jl Adi Sucipto; dan di simpang empat Purwosari, Jl. Slamet Riyadi. Sebelumnya, konten tersebut juga mengisi videotron di simpang Manahan telah dibongkar sebagai dampak pembangunan jalan layang Manahan.

Kasubid Perhitungan dan Penetapan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Wulan Tendra Dewayani, menyebutkan alasannya. Menurutnya, nilai sewa videotron yang mahal membuat pengiklan selain perusahaan rokok tak berminat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memang harus diakui yang mampu membayar sewa iklan di videotron hanya pabrik rokok. Tapi, karena Pemkot berupaya mewujudkan Kota Layak Anak [KLA] pada tahun ini maka konten tersebut akan dihilangkan. Kami tengah menyusun Peraturan Wali Kota [Perwali] terkait nilai sewa,” kata dia, saat dijumpai wartawan di ruangannya, Senin (11/3/2019).

Tendra, sapaan akrabnya, mengatakan draf perwali tersebut nantinya dipaparkan di hadapan Wali Kota sampai kemudian ditandatangani. Isi perwali tak hanya mengatur nilai sewa videotron, namun juga kelengkapan lain seperti pembagian konten 60% untuk program Pemkot Solo dan sisanya materi iklan. Selain itu jam tayang premium saat jalanan ramai.

“Jadi sekarang kan Pemkot punya lima videotron, selain dua yang lama. Sejak Februari, kami punya tiga lagi, yakni di simpang empat Gendengan, simpang tiga Sriwedari, dan simpang tiga Kerten. Nilai investasi setiap videotron hampir Rp1 miliar. Harapannya nilai itu akan kembali menjadi pendapatan daerah. Kalau tidak salah nilai iklan per videotron per tahun mencapai Rp600 juta,” ungkap Tendra.

Setelah Perwali diterbitkan, Pemkot akan menawarkan ruang iklan tersebut kepada perusahaan maupun biro iklan di Kota Bengawan. Biro iklan lokal menjadi prioritas utama sebagai imbal balik kerjasama yang terjalin lama. Pihaknya belum berniat mencoba menjual potensi itu ke level nasional. “Kalau Perwalinya sudah terbit, kami baru bisa berbicara lebih jauh,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, tidak mempermasalahkan berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) seiring peniadaan konten iklan rokok di videotron. Penggunaan videotron dapat diarahkan untuk sosialisasi program-program Pemkot, seperti wisata kuliner, objek wisata, dan buah tangan khas Solo. “Ora payu ya ora apa-apa [tidak laku ya tidak apa-apa],” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya