SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob Depok setelah eksekusi karena alasan keamanan.

Solopos.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dieksekusi oleh kejaksaan untuk menjalani vonis pidana penjara 2 tahun. Namun, Ahok diputuskan tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Depok karena pertimbangan keamanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima surat salinan pencabutan banding kasus Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Dieksekusi oleh jaksa Kejari Utara. Tapi dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait keamanan, maka LP Cipinang menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob,” ujar Jampidum Noor Rachmad, Rabu (21/6/2017), dikutip Solopos.com dari Detik.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok mengkhawatirkan keselamatan kliennya jika dipindahkan ke LP. Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Meski tak secara eksplisit menyebutkan bentuk ancaman yang mungkin diterima oleh Ahok di LP Cipinang atau LP lainnya.

“Ini masalah. Aparat siap dengan keamanan enggak?” kata Sudirta dalam Kompas Petang, Minggu (11/6/2017) sore. Dia pun menceritakan potensi ancaman itu meski tidak spesifik pada Ahok kali pertama dimasukkan ke LP Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) lalu.

“Sebenarnya dia [Ahok] sendiri yang lebih tahu tentang dirinya. Banyak orang yang tidak senang pada dirinya. Itu pernah terungkap dalam pembicaraan dulu [sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob]. Tidak spesifik, tidak khusus menyebut, tapi dari pembicaraannya iya [ada ancaman di LP Cipinang].

PN Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok lantaran faktor keamanan seusai divonis dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya