SOLOPOS.COM - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir selangkah lagi menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah atas kasus PLTU MT Riau-1.

Sofyan Basir divonis bebas dari segala tuntutan dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Ekspedisi Mudik 2024

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Hariono dalam putusannya.

Adanya sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni Saragih, eks Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Johannes Budisutrisno Kotjo, juga hanya membahas mengenai kelanjutan proyek senilai US$900juta tersebut.

Hakim Anwar mengatakan bahwa berdasarkan para saksi selama pertemuan itu dinyatakan tidak ada unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat.

Bowo Sidik Beberkan Gratifikasi, dari Sofyan Basir Hingga Tetty Paruntu

Hakim juga mengatakan tak ada peran Sofyan dalam percepatan proyek yang rencananya dikerjakan oleh Blackgold Natural Resources, Samantaka Batubara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd itu.

"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata hakim Anwar.

Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir. Apalagi, berkaca dari pengalaman ketika dua terdakwa yang diputus bebas di pengadilan negeri kembali diputus bersalah usai KPK mengajukan kasasi ke MA.

Mereka adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011, namun divonis 6 tahun penjara di MA.

Kemudian, pada 2017 ada nama Bupati Rokan Hulu Riau Suparman yang saat itu divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akan tetapi di tingkat kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.

Divonis Bebas, Sofyan Basir Masih Bisa Dijerat di MA

"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/11/2019).

Hanya saja, Febri mengaku belum memastikan kapan pengajuan itu dilakukan mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum pada KPK.

Waktu pikir-pikir akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bisa menganalisis pembuktian yang lebih komperehensif.

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Febri.

Kaget Vonis Bebas Sofyan Basir, Jaksa KPK Bantah Dakwaan Lemah

Dia juga mengatakan bahwa salah satu poin yang menjadi fokus perhatiannya adalah soal dugaan perbantuan Sofyan Basir terkait terjadinya tindak pidana korupsi di PLTU Riau-1.

"Nah ini menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut dan termasuk untuk kebutuhan upaya hukum lebih lanjut," kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya