SOLOPOS.COM - Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (ketiga kanan), M Irwan Santoso (kedua kiri) saat dikonfrontasi dengan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Desmond J Mahesa beralasan Gerindra berbalik mendukung Pansus Hak Angket KPK karena namanya disebut Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan Fraksi Partai Gerindra akan mundur dari Pansus Hak Angket jika KPK bisa membuktikan tuduhan adanya tekanan beberapa anggota DPR terhadap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Desmon adala salah satu dari beberapa anggota Komisi III DPR yang disebut penyidik KPK Novel Baswedan menekan Miryam. Hal itu terungkap dalam persidangan perkara e-KTP beberapa waktu lalu. Menurut Novel, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami di Fraksi Gerindra akan mundur dari tim Pansus kalau KPK bisa membuktikan rekaman [penekanan kepada Miryam]. Jelas Gerindra akan mundur kalau KPK bisa membuktikan fitnah bahwa saya menekan Miryam,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Rabu (14/6/2017).

Desmon menegaskan bahwa sikap untuk mundur tersebut bukan sikap pribadi, melainkan sikap Fraksi Gerindra di DPR. “Kesimpulan dari rapat fraksi kami bahwa kami mendukung pansus karena ada fitnah terhadap anggota Fraksi Gerindra, yaitu saya. Bahwa saya menekan Miryam,” ucapnya.

Menurutnya, hal itulah yang menjadi alasan perubahan sikap Gerindra, dari menolak menjadi mendukung Pansus Hak Angket KPK. “Jadi kenapa Gerindra mendukung Pansus KPK, ada dua alasan. Alasan pertama mengklarifikasi tentang kebenaran saya menekan Miryam. Yang kedua, ini sudah putusan paripurna,” ujar Desmond.

Dia menambahkan bahwa Partai Gerindra sejak awal tak ingin adanya pelemahan KPK. Gerindra hanya ingin menyelidiki penyelidik lembaga anti rasuah itu. Baca juga: Novel Sebut Miryam Mengaku Ditekan Bamsoet, Desmond, & Masinton.

Sementara itu, Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengaku tidak ambil pusing terhadap langkah KPK yang menguji keabsahan Pansus Angket KPK. Menurut dia, pembentukan Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan konstitusi dan Tata Tertib UU MD3. Dengan demikian, menurut dia, kinerja Pansus Angket KPK legal untuk mengevaluasi kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

Politikus Golkar ini beralasan tugas pengawasan yang dilakukan DPR bahkan bisa mencakup Presiden. “Oleh karenanya sudah sepatutnya KPK memenuhi panggilan Pansus Angket KPK,” ujar Agun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya