SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membuat heboh karena menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Alasan Febri Diansyah membela Putri Sambo karena ingin hukum ditegakkan secara adil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Febri menyatakan pendampingan hukum bersama tim untuk Putri Sambo akan dilakukan secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah.

“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dihukum Demosi 4 Tahun Kasus Sambo, AKBP Raindra Melawan

Febri mengklaim dirinya sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di tahanan Mako Brimob dan menyampaikan komitmennya tersebut.

Ferdy Sambo, kata dia, setuju dengan pendiriannya.

“Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif,” ujar Febri, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Pengacara Klaim Ferdy Sambo dan Istri Taat Hukum, Ini Alasannya

Tak hanya sepakat dengan komitmennya, Febri Diansyah menyatakan Ferdy Sambo menyanggupi untuk memberikan pengakuan terhadap sejumlah perbuatan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal itu dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.

“Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional (saat peristiwa pembunuhan Brigadir J),” ucap Febri.

Ia memaparkan beberapa langkah yang telah ditempuh oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri sejauh ini untuk mendampingi perkara yang menjerat mereka.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Menjadi Pengacara Putri Sambo

“Kami telah melakukan sejumlah hal yaitu melakukan rekonstruksi di rumah (Sambo dan Putri) di Magelang, lalu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan serta metode pengumpulan fakta lainnya,” kata Febri.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pula diskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri atas tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi.

Ada pula diskusi dengan lima psikolog, di antaranya guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan ahli psikologi forensik.

Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan: Saya Kecewa

“Kami juga mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan,” ujar Febri.

Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan kedua kliennya bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini,” kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Ferdy Sambo ke Kejagung Maksimal 14 Hari

Lebih lanjut dia menyampaikan, yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.

Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.

Baca Juga: Febri Diansyah Bela Putri Sambo: Tak Salahkan yang Benar, Benarkan yang Salah



Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Febri Diansyah Objektif Bela Putri Sambo, Deolipa: Yang Bisa Dipegang Hanya HP

Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.

“Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022,” ucap Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya