SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat tren pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu) terus naik. Salah satu motif ASN tidak netral adalah mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek.

Dalam Pemilu 2019, KASN mengaku setiap hari menerima sekitar 20 pengaduan terkait netralitas ASN dalam kompetisi elektoral. Di Jawa Tengah (Jateng), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada 15 ASN karena tidak netral saat kampanye Pemilu 2019.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

”Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar 15 ASN tersebut diberi sanksi administrasi,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Minggu (17/2/2019).

Dia menyebutkan 15 ASN yang tidak netral itu tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng, yakni di Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Salatiga, dan Tegal.

Modus pelanggaran kampanye yang digunakan para ASN tersebut, antara lain terlibat dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu, mengunggah dukungan ke media sosial, dan membuka serta menutup kegiatan timses caleg DPR.

Sri Wahyu menjelaskan dugaan pelanggaran ASN tidak netral tersebut sudah diproses pada penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masing-masing kabupaten/kota di Jateng sudah melakukan penelusuran bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi. ”Tapi, karena tidak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN untuk mereka diberi sanksi administrasi,” ujar dia.

Selain tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, sebanyak 15 ASN itu juga melanggar hukum lainnya yakni UU ASN. Dia meminta seluruh ASN tetap mengedepankan netralitas pada semua tahapan Pemilu 2019 dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

KASN dalam kajian berjudul Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip Solopos.com dari laman KASN, Minggu (17/2/2019), mencatat tren pengaduan netralitas ASN terus meningkat dari tahun ke tahun.

”Tahun 2018, ada 491 aduan yang masuk ke KASN terkait netralitas politik. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan terkait dengan pelanggaran asas netralitas adalah keterlibatan ASN dalam penyelenggaraan kampanye. Pelanggaran ini antara lain berupa pembuatan advertorial untuk membangun citra salah satu pasangan calon, pelaksanaan program yang menguntungkan salah satu pasangan calon, pengerahan massa untuk berkampanye dan pemberian dukungan dana untuk kampanye,” tulis KASN.

KASN menyebut terdapat sejumlah motif ASN berperilaku tidak netral dalam pemilu. Hasil Survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN 2018 mencatat 43,4% motif ASN tidak netral adalah untuk mendapatkan atau memperoleh jabatan atau materi atau proyek. Motif berikutnya yang cukup besar adalah adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon dan kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN.

Patronase Politik

KASN menyebut patronase politik terjadi karena kepala daerah adalah pejabat politik yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam mempromosikan, memutasi, mendemosi pegawai ASN.

”Hal ini mengakibatkan pegawai ASN dalam situasi dilematis. Di satu sisi, mereka harus bersikap netral dalam arti tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepala daerah yang meminta dukungan pada saat pelaksanaan pilkada [pemilu], di sisi lain, karier mereka berada di tangan kepala daerah,” ujar KASN.

KASN menyebut terdapat beberapa kendala dalam menjaga netralitas PNS dalam pemilu. Mindset ASN cenderung berpihak kepada atasan diwariskan birokrasi politik pada era pemerintahan Orde Baru. Banyak ASN tidak memahami prinsip-prinsip netralitas dan tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan melanggar ketentuan yang berlaku.

”Sikap sebagian pegawai ASN yang lebih mengutamakan cara mudah dalam mencapai karier yang lebih tinggi dengan menunjukkan loyalitas kepada atasan dari pada menunjukkan profesionalitas dan kinerja,” sebut KASN di Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan ASN Tidak Netral

  • 43,4% Mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek
  • 15,4% Memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon
  • 12,1% Kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN
  • 7,7% Intevensi/tekanan dari pimpinan/atasan
  • 5,5% Kurangnya intregritas ASN untuk bersikap netral
  • 4,9% ASN tidak netral hal lumrah
  • 2,7% Pemberian sanksi lemah
  • 1,6% Lainnya
  • 6,6% Tidak menjawab

Sumber: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya