SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Anggota Komisi C DPRD Jateng, Taraf Kurniawan, terdakwa kasus pembakaran Lantai IV Gedung Berlian mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus diperiksa oleh psikiater.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyidangkan kasus tersebut mengabulkan permohonan kuasa hukum, agar kondisi kejiwaan Taraf diperiksa psikiater.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sifatnya kemanusiaan, jadi kami kabulkan agar terdakwa diperiksa psikiater,” kata Ketua Majelis Hakim, Tigor Manulang SH kepada wartawan seusai sidang di PN Semarang, Senin (24/8).

Surat izin kepada terdakwa Taraf, lanjut ia telah dikeluarkan pada Jumat 21 Agustus 2009. Namun pihaknya belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan psikiater.

“Belum dapat laporan hasil pemeriksaan psikiter, sehingga persidangan terhadap terdakwa jalan terus,” ujarnya didampingi dua anggota majelis hakim Lilik Nur Aini SH dan Sujatmiko SH.

Terlebih imbuh majelis hakim Sujatmiko, dalam persidangan saat ditanya tentang kondisi kesehatannya, terdakwa secara tegas menjawab sehat.

“Jadi persidangan jalan terus, sambil melihat kondisi dari terdakwa,” kata dia.

Kuasa hukum terdakwa Taraf Kurniawan, HM Hambali menyatakan kendati telah mengantongi izin dari majelis hakim, pihaknya belum sempat memeriksakan kliennya ke psikiater.

“Surat izin keluar hari Jumat (21/8) jadi belum sempat membawa klien ke psikiater,” ujar dia.

Sementara dalam lanjutan sidang kasus pembakaran Gedung DPRD Jateng di PN Semarang, Senin (24/8) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa HM Khambali SH MH.

Dalam eksepsinya, Khambali menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap sehingga meminta kepada majelis hakim menolak dakwaan tersebut.

“Sebagai seorang muslim yang taat, tidak mungkin Taraf meninggalkan salat Jumat hanya untuk melakukan tindakan membakar gedung,” ujar dia.

Seperti diketahui Taraf Kurniawan pada Jumat (15/5) berupaya membakar lantai IV Gedung DPRD Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang. Aksi itu dilakukan saat suasana gedung sepi, ditinggal salat Jumat.

Menurut JPU Sugeng SH dalam surat dakwaannya menyatakan aksi terdakwa dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB saat salat Jumat sedang berlangsung.

Taraf datang dengan membawa bensin dalam botol bekas air mineral yang sudah disiapkan sebelumnya dan disembunyikan dalam tas kulit ketika menuju lantai IV Gedung Berlian.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya