SOLOPOS.COM - Petugas DLH Sukoharjo memunguti sampah bertebaran di pinggir jalan bedingin, Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo. (Istimewa/DLH Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Praktik membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukoharjo masih kerap terjadi, utamanya di pinggir jalan yang kondisinya sepi dan jauh dari permukiman penduduk. Terkini, tumpukan sampah bertebaran di pinggir jalan bedingin, Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo.

Sampah rumah tangga yang dibungkus kantung plastik bertebaran di pinggir ruas jalan penghubung antarwilayah di Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo. Lokasi itu terletak di jalur persawahan dan jauh dari permukiman penduduk. Petugas kebersihan yang mendapat laporan tumpukan sampah di pinggir jalan langsung menuju lokasi. Mereka memunguti puluhan kantung plastik yang berserakan di pinggir jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan praktik membuang sampah sembarangan kerap dijumpai di beberapa lokasi. Biasanya, sampah dibuang di sungai, saluran drainase, dan pinggir ruas jalan.

“Biasanya, mereka membuang sampah pada malam hari. Mereka menggunakan sepeda motor dan langsung melarikan diri sesaat setelah membuang sampah di sungai atau pinggir jalan,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/6/2022).

Padahal, pemerintah telah berulang kali menyosialisasikan Perda No 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi itu, ungkap dia, juga diatur mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Baca juga: Inilah 3 Kecamatan Pemasok Sampah Terbanyak ke TPA Mojorejo Sukoharjo

Setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar tempat pembuangan sampah (TPS) diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta.

“Ada beberapa kasus berlanjut ke meja hijau. Ini bukan kasus kriminal. Biasanya, vonis majelis hakim hanya denda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggar perda,” ujar Agus.

Upaya Menyadarkan Warga

Sebenarnya, sambung Agus, esensi penegakkan perda untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Upaya edukasi harus terus menerus dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kebersihan meningkat secara perlahan-lahan.

Baca juga: Tekad Ganjar Kurangi Sampah di Jateng, Ini 5 Rumusan Kongres Sampah II

Agus tak memungkiri butuh waktu lama untuk menyadarkan masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan. “Dalam pengelolaan sampah justru partisipasi dan peran masyarakat sangat vital. Kampanye sampah yang digembar-gemborkan pemerintah tak ada gunanya jika masyarakat tak mau berpartisipasi dalam pengelolaan sampah,” ungkap dia.

Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, mengatakan pemerintah kelurahan dan kelompok masyarakat bakal dilibatkan dalam upaya edukasi terhadap masyarakat di tataran paling bawah. Mereka, lanjut dia, bakal memberikan penjelasan dampak negatif membuang sampah sembarangan di sungai maupun pinggir jalan.

Menurut Hafid, tumpukan sampah di sungai bisa memicu terjadinya banjir. Sedangkan sampah yang berserakan di pinggir jalan bisa mengurangi estetika kota.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Via PeduliLindungi Bikin Bingung Emak-Emak Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya