SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution sudah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Untuk itu, ia akan dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

“Eksekusi badan dilakukan tapi terpidana belum bayar uang denda,” kata jaksa dari KPK, Suwarji saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suwarji menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menjalani sidang perkara lain sehingga waktu eksekusi baru dilaksanakan siang nanti.

Sebelumnya, Al Amin divonis oleh MA hukuman bui selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan ini mengurangi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Amin selama 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Di Pengadilan Tipikor, politisi PPP ini divonis 8 tahun dan denda Rp 250 juta.

Al Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.

Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Saat ini Al Amin ditahan di Polda Metro Jaya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya