SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polisi sedang mendalami apakah ada dugaan keterlibatan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Penyebabnya, akun Twitter Dahnil sempat di-mention oleh salah satu tersangka.

Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dari penangkapan guru berinsial MIK, 38, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan munculnya nama Dahnil Anzar Simanjuntak terkait cuitan hoaks yang diunggah di akun Twitter pribadi MIK yang bernama @chiecilihie80.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Jadi ada di Twitternya dia [MIK] itu ada @dahnilanzar di atasnya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Menurutnya, mention ke akun Twitter Dahnil berada di atas unggahan tulisan MIK. Cuitan itu berbunyi, “Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada Tujuh kontainer berisi 80 juta srat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari tiongkok tuh.”

Argo mengatakan, motif MIK menyebarkan berita bohong tersebut adalah memberi informasi palsu soal temuan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga. Diketahui, MIK merupakan salah satu relawan pendukung paslon nomor urut 02

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan [MIK] membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menciduk MIK di kawasan Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019) malam. Seusai ditangkap, polisi resmi menetapkan MIK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, MIK dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MIK merupakan tersangka baru yang dibekuk dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos yang belakangan beredar di dunia maya. Dalam kasus ini, polisi membekuk empat tersangka termasuk Bagus Bawana Putra yang disebut-sebut sebagai pendukung Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya