SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Akun porno yang dibuat seorang sopir taksi akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan.

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang sopir taksi warga Gowongan Tengah, Kecamatan Jetis Prakosa Sasongko alias Koko, 47, diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar karena melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Tidak hanya itu terdakwa juga dijerat dengan Pasal 32 UU No.44/2008 tentang Pornografi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Sumedi mengatakan perkara ini sudah disidangkan sejak satu bulan lalu.

“Sidang perkara No.257/Pid.B/2015/Pn Yk ini akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya, Senin (21/9/2015).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunik Widayatmi, terdakwa mengelola akun film seru dalam grup facebook sejak dua tahun lalu. Grup tersebut berisi 34 video porno dan 26 video mesum yang diunggah oleh terdakwa dan anggota forum yang berjumlah 438 nama.

Grup tersebut terendus personel Polda DIY dan melakukan penyamaran dengan masuk ke dalam grup tersebut pada awal 2015. Usaha penjebakan dilanjutkan dengan mengajak terdakwa berkenalan dan bertemu di Terminal Jombor Sleman dan Koko ditangkap pada 19 Mei silam.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Putut Setiyono, terdakwa mengaku tindakan itu hanya untuk bersenang-senang tanpa unsur komersial.

“Saya buat akun itu untuk memperdalam ilmu IT,” ujarnya dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya