SOLOPOS.COM - Luthfi saat unjuk rasa menolak RKUHP (Twitter/@kafiradikal)

Solopos.com, JAKARTA - Nama pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM), Luthfi Afiandi hari ini, Rabu (27/11/2019) memenuhi media sosial Twitter. Bahkan, hingga saat ini tagar Bebaskan Luthfi menjadi topik paling banyak dibicarakan. Berdasar pantauan Solopos.com, Rabu (27/11/2019), sebanyak 44.500 netizen membahas soal Luthfi Afiandi.

Hal ini bermula ketika Luthfi Afiandi ikut terlibat dalam aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), September lalu. Dia dianggap melakukan kerusuhan pada demonstrasi tersebut. Bahkan, Luthfi Afiandi disangkakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

DPRD Surabaya Sebut Reklamasi Pantai Kenjeran oleh Warga Melanggar Aturan

Atas kejadian ini, ada salah satu netizen pengguna akun @Lusi39663742 meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengutus seseorang agar membantu dalam proses hukum yang dialami Luthfi Afiandi.

"Min bz kn advokat Gerindra menolong adek Luthfi. Sy percaya bpk kita P. Prabowo gk tega lht keadaan adek kami," cuit @Lusi39663742 ke Partai Gerindra.

Mendengar permintaan tersebut, pengelola akun Twitter Partai Gerindra, @Gerindra meminta Kadiv Humas Lembaga Advokasi & Hukum DPP Gerindra untuk membantu kasus hukum Luthfi Afiandi.

Jalur Ganda Segmen Geneng-Kedungbanteng akan Diuji Coba

"Bang @AliLubisACTA mohon dipantau terkait penahanan adik kita Lutfi Alfiandi yang ditahan sejak September 2019 terkait aksi demo 'Reformasi Dikorupsi' di DPRRI. Hal ini juga akan kami sampaikan kepada anggota Komisi III @DPR_RI Fraksi Gerindra. #BebaskanLuthfi," jawab Gerindra. 

Selain itu, salah satu netizen pengguna akun @hikmatkali menyebut jika Partai Gerindra mempunyai wewenang di dalam kasus tersebut.

"Ente punya wewenang di dalem, gausah so heroik di Twitter," ucap @hikmatkali ke Gerindra.

Truk VS Mitsubishi L300 di Probolinggo, 1 Tewas dan 17 Luka-Luka

Menanggapi hal itu, pengelola akun Twitter @Gerindra justru mempertanyakan kembali ucapan @hikmatkali.

"Di dalam mana Bung? Di dalam instansi Kepolisian? Di dalam instansi Kejaksaan? Yang jelas hal ini akan kami sampaikan kepada anggota Komisi III Fraksi Gerindra di @DPR_RI. #BebaskanLuthfi," pungkas Gerindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya