Solopos.com, PEKANBARU — KPK kebakaran jenggot setelah akun Facebook yang diduga milik Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra yang ditahan tiba-tiba aktif dan mengunggah postingan.
Akun facebook atas nama Andi Putra Kuansing itu menulis tentang pertemuan hangat antara Plt. Bupati Suhardiman Amby, politisi dan pihak perusahaan swasta.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selain membahas pertemuan Suhardiman Amby dan pihak perusahaan, ada pula soal tanggapan Andi Putra yang kini ditahan 20 hari oleh KPK.
Akun tersebut mengatakan KPK hanya mengada-ada terkait masalah hukum Andi Putra.
“Saya pribadi mohon maaf telah mengecewakan masyarakat Kuansing. Mohon doa dan suportnya agar bisa kembali ke Kuansing, semoga cuma 20 hari dan KPK hanya mengada-ada tidak punya bukti,” tulis akun tersebut yang diposting pada Sabtu (23/10/2021).
Ingin Bebas
Terakhir, dalam postingan itu disebutkan Andi Putra ingin bebas agar bisa bercerita kepada masyarakat siapa pengkhianat di kasus tersebut.
Postingan di media sosial itu langsung direspons KPK dengan menggeledah kamar tahanan Rutan KPK yang dihuni Andi Putra.
“Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Detikcom, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Suap Rp700 Juta Antar Bupati Kuansing ke Sel Penjara
Tak hanya itu, Andi Putra juga membuat surat pernyataan. Isinya, yakni dirinya memastikan tidak menulis pesan status di akun tersebut.
“Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud. KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013,” katanya.
Selain itu, Rutan KPK juga dijaga ketat oleh petugas 1×24 jam. Termasuk juga dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
“KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK. Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain,” katanya.