SOLOPOS.COM - Walikota Solo Hadi Rudyatmo (kiri) bersama Rektor UNS Ravik Karsidi (dua dari kiri) dan Plt Dirjen Kemendikbud Kacung Marijan (tengah) meninjau benteng Vastenberg Solo, Jumat (19/4/2014).(JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Walikota Solo Hadi Rudyatmo (kiri) bersama Rektor UNS Ravik Karsidi (dua dari kiri) dan Plt Dirjen Kemendikbud Kacung Marijan (tengah) meninjau benteng Vastenberg Solo, Jumat (19/4/2014).(JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Pemerintah pusat menunjukkan komitmennya dalam pengembalian status tanah Benteng Vastenburg menjadi milik negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahkan menerjunkan tim khusus untuk mengkaji aspek hukum dan kultural dalam mendukung akuisisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan, saat ditemui wartawan di sela-sela kunjungannya di Vastenburg, Jumat (19/4/2013), menyatakan proses akuisisi Vastenburg dari pihak swasta butuh perlakuan khusus. Hal itu merujuk dari status benteng yang merupakan benda cagar budaya (BCB).

“Perlakuannya tidak sama dengan kasus tanah biasa. Perlu ada tim khusus,” ujarnya.
Kacung mengatakan tim khusus bertugas mengkaji sisi hukum maupun kultural dari benteng. Menurut Kacung, masukan tim khusus akan menjadi pertimbangan dalam proses akuisisi. Dia menyebut pemerintah tidak bisa asal mengakuisisi meski dilindungi UU Cagar Budaya dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Mentang-mentang cagar budaya terus langsung disikat, tidak seperti itu. Akan ada pembicaraan serius,” katanya.

Selain menyorot status hukum maupun sejarah, imbuhnya, tim bakal mengecek perubahan yang mungkin terjadi di kawasan benteng. Kacung menegaskan segala perubahan di benteng yang dibangun 1745 itu tidak dibenarkan merujuk aturan yang ada.

“Status cagar budaya benteng tidak bisa diganggu gugat,” tegas dia.

Lebih jauh, pihaknya telah meminta Pemkot membangun komunikasi dengan para pemilik persil. Disinggung mengenai komitmen pendanaan dalam akuisisi, Kacung mengatakan perlu pembicaraan lebih lanjut.

Sementara Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pemilik persil. Diketahui, Vastenburg terbagi menjadi sembilan hak guna bangunan (HGB) dengan luas total 56.788 meter persegi. Rudy mengatakan komunikasi masih sebatas menyampaikan aturan normatif.

“Ya aturan soal perda RTRW maupun mekanisme akuisisi,” terangnya.

Terkait kompensasi akuisisi, pihaknya berpedoman pada nilai jual obyek pajak (NJOP). Meski demikian Rudy belum bisa menghitung kebutuhan dana untuk akuisisi. Sebelumnya Pemkot diketahui fokus mengambilalih empat HGB yakni milik Ny Indriati (dua HGB), PT Bank Danamon dan PT Benteng Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya