SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Direktorat Gratifikasi KPK hari ini, Kamis (30/8/2018), menerima sebuah laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut menyebutkan seorang pejabat menolak pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 secara gratis.</p><p>"Kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi untuk melindungi identitas pelapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).</p><p>KPK juga mengimbau pihak lain yang telah menolak atau menerima <a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/936987/korban-jatah-vip-wakil-ketua-kpk-diusir-saat-nonton-asian-games-2018" target="_blank" rel="noopener">tiket Asian Games 2018</a> agar melaporkan hal tersebut pada KPK. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh ataupun melalui website <em>gol.kpk.go.id</em>.</p><p>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambah Febri, maka identitas pelapor dirahasiakan kecuali pihak pelapor tidak keberatan identitas dibuka. "Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," lanjutnya.</p><p><strong>Laporkan!</strong></p><p>Gratifikasi <a href="http://news.solopos.com/read/20180829/496/936810/tiket-penutupan-asian-games-2018-dijual-calo-inasgoc-yang-penting-terbeli" target="_blank" rel="noopener">tiket Asian Games 2018</a> ini menjadi perbincangan publik di pertengahan perhelatan ajang multievent level Asia itu. Berikutnya, KPK menerima laporan terkait adanya beberapa pejabat yang menerima pemberian tiket, bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan.</p><p>"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ujar Febri, Senin (27/8/2018).</p><p>Namun, pemerintah justru mengatakan hal sebaliknya. Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (28/8/2018), mengatakan penerima tiket tidak perlu melaporkan hal tersebut ke KPK dengan alasan nilai tiket yang di bawah Rp10 juta.</p><p>"<em>Ndak</em>&nbsp;perlu, karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket&nbsp;kan&nbsp;karena harganya paling tinggi Rp3 juta,&rdquo; ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI.</p><p>Pada Selasa (28/8/2018) malam, KPK mengeluarkan pernyataan terkait tanggapan Jusuf Kalla tersebut. KPK mengatakan sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut wajib dilaporkan.</p><p>"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait dengan teknis pembuktian di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.</p><p>Dia menambahkan, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta, maka diterapkan pembuktian pembuktian terbalik, jika lebih rendah akan diterapkan metode pembuktian biasa. "Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri <a href="http://news.solopos.com/read/20180829/496/936767/pejabat-bumn-borong-tiket-asian-games-2018-jk-tak-usah-lapor-kpk" target="_blank" rel="noopener">tiket Asian Games</a> tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," tegasnya. Dalam hal ini, KPK lebih menekankan aspek pencegahan.</p>

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya