SOLOPOS.COM - Penyanyi Syahrini berjalan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Fandi)

Syahrini membantah menerima duit nasabah First Travel. Namun dia mengakui endorsement dengan imbalan diskon 50% untuk umrahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi Syahrini menuntaskan pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Syahrini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya hanya memenuhi panggilan. Sebagai warga negara kenapa takut dipanggil,” kaya Syahrini usai diperiksa di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanab, Rabu (27/9/2017).

Syahrini mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim selama 1 jam. Dia membantah semua pemberitaan yang menyudutkan dirinya menerima dana nasabah yang ditilap oleh pemilik First Travel.

“Tidak ada seperti yang diberitakan, kalau keberangkatan saya di-endorsed,” ujarnya.

Kuasa hukum Syahrini, Arman Hanis, meyakini kliennya tidak kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. “Mudah-mudahan tidak ada lagi. Semoga tuntas,” katanya di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu.

Syahrini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pemilik biro perjalanan First Travel. Keduanya diduga menggelapkan dana nasabah calon jemaah umroh First Travel.

Arman mengakui Syahrini dan First Travel bekerja sama sebagai duta promosi via media sosial. Imbalannya, Syahrini mendapatkan diskon sebesar 50% untuk biaya perjalanan umrahnya.

Dia menambahkan ada 11 anggota keluarga Syahrini lainnya yang berangkat umrah via First Travel. Namun, kesebelas orang itu membayar penuh biaya perjalanan alias tidak mendapatkan potongan harga. “Syahrini tidak tahu [ada penggelapan]. Kalau tahu tak bakal mau diajak kerja sama,” tuturnya.

Syahrini sendiri diperiksa selama 1 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri. Penyanyi asal Jawa Barat itu dicecar 18 pertanyaan terkait kerja samanya dengan First Travel.

Dalam pemeriksaan itu Syahrini membawa bukti-bukti antara lain dokumen perjanjian kerja sama dan transfer pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya