SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kemendagri mengakui Mendagri Tjahjo Kumolo pernah berbicara dengan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah terkait perizinan proyek Meikarta. Namun, Kemendagri mengklaim Tjahjo hanya meminta perizinan itu diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Bahtiar, kewenangan perizinan untuk pembangunan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat. Sedangkan izin proyek berskala metropolitan berada di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan tata cara memberi rekomendasi sesuai Peraturan Daerah No 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat Pasal 10 huruf F. Rekomendasi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda.

Karena itu, menurutnya, proses perizinan Meikarta terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik. Untuk mencari solusi terbaik, lanjutnya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Hal ini, kata Bachtiar, berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (15/1/2019).

Dia mengatakan bahwa Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. 

Rapat itu menurutnya digelar pada 3 Oktober 2017 yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017. Rapat itu meminta Kemendagri mengkonsolidasikan/mengoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

Menurutnya, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya melainkan pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal itu diatur dalam Undang–Undang No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait Perda No 12/2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan.

Bahtiar memaparkan bahwa perizinan proyek itu sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi. Sedangkan rekomendasi dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. 

“Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hassanah Yasin menyebut nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1/2019). Neneng menyebutkan sejumlah nama saat jaksa dari KPK Yadyn menanyakan rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng menjelaskan bahwa setelah rapat dengan Wagub Jabar Deddy Mizwar, dia menemui Dirjen Otda Soemarsono. Pasalnya hasil rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bersama Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat meminta persetujuannya ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

“Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’. Saya jawab, ‘baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” kata Neneng, Senin (14/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya