SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Otoritas Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berharap waktu inap kontainer di pelabuhan (dwelling time) bisa ditekan secepat mungkin dari rata-rata 6 hari-7 hari saat ini.

General Manager Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Iwan Sabatini berjanji pihaknya mengupayakan peningkatan layanan khususnya kebutuhan pengguna jasa untuk mengurangi penumpukan kontainer yang dinilai masih terlalu lama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menginap di Tanjung Emas 6 hari-7 hari, dengan dukungan alat yang memadai, kami upayakan lebih cepat sampai menekan waktu sependek mungkin,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (15/8/2014).

Kontainer menginap di Tanjung Emas, ujarnya, bisa ditekan menjadi 4 hari-5 hari apabila pemeriksaan Bea Cukai dipercepat dan akses menuju lokasi industri dibenahi.

Selain itu, optimalisasi waktu bongkar muat barang terus ditingkatkan melalui berbagai langkah meliputi penambahan panjang dermaga menjadi 600 meter, memperluas container yard menjadi 23,9 ha, menambah alat pendukung aktivitas bongkar muat kapal, serta mengaktifkan kereta barang menuju Pelabuhan Tanjung Emas.

Ketua DPW Indonesian National Shipowners Assosiation (INSA) Jateng M Ridwan berharap standar operasional prosedur untuk pemeriksaan barang dalam kontainer oleh Bea Cukai lebih cepat dan sesuai ketentuan.

“Kelengkapan dokumen dan keterangan barang dalam kontainer perlu siap sehingga tidak terlalu lama prosesnya.”

Menurut Ridwan jika proses pemeriksaan dokumen lancar maka pelaku usaha di pelabuhan secara langsung terimbas mempercepat aktivitas bongkar muat dan distribusi barang.

Sementara TPKS mencatat rata-rata handling 40 kontainer per hari selama 5 hari kerja. PT Pelindo II cabang Tanjung Emas siap meningkatkan layanan bongkar muatan kapal melalui pemanfaatan automatic rubbertyred gantry crare (ARTG) dan automatic head truck dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kepala Sie Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pabean Tanjung Emas Imam Sarjono mengatakan prosedur pemeriksaan barang telah dilakukan sesuai prosedur.

Prosedur yang berlaku diantaranya untuk barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), juga barang milik negara (BMN).

Khusus untuk kontainer yang terkendala atau tidak sesuai dengan dokumen barang, maka pabean berhak melakukan penyimpanan barang sesuai ketentuan hingga urusai diselesaikan berdasarkan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya