SOLOPOS.COM - Pemandangan Gunung Merapi dari Kalitalang, Balerante, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (24/12/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi. Hal ini didasari aktivitas vulkanis gunung api aktif tersebut yang mengalami peningkatan.

Sebenarnya status tanggap darurat berakhir pada 30 November 2020. Kemudian Pemkab Sleman memperpanjang pemberlakuannya dari 1 sampai 31 Desember 2020. Selanjutnya diperpanjang lagi dari 1 hingga 31Januari 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus Harian Covid-19 di Jateng Tembus 1.017, Pasien Meninggal Bertambah 76 Orang

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis. Sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi. Sehingga masa tanggap darurat di Sleman diperpanjang hingga 31 Januari 2021.

Tak Ada Perayaan Tahun Baru di Sukoharjo, Petugas Pengangkut Sampah Bisa Sedikit Santai

Di samping itu, ia melanjutkan, masih ada 240 warga dari kawasan Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan. Mereka membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi dengan adanya perpanjangan masa tanggap darurat oleh Pemkab Sleman.

“Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat,” katanya.

10 Berita Terpopuler: Pengunjung Rumah Makan di Sukoharjo Kocar-Kacir Saat Diminta Rapid Test

Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga. Dana tersebut digunakan untuk keperluan penanggulangan dampak bencana. Termasuk dampak erupsi Gunung Merapi.

Sempat Jualan di Jakarta, Pria 51 Tahun yang Cabuli Remaja di Wonogiri Dibekuk Polisi

Pasca-Pembubaran FPI, Pemerintah Ingatkan PNS Untuk Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya