SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aktivis sepeda adang moge di Condongcatur, Sleman, juga membuat Seskab Pramono Anung berkomentar.

Solopos.com, JAKARTA — Pengendara motor gede (moge) dinilai berlebihan dalam mengekspresikan kesenangannya saat melakukan konvoi di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Anggapan itu juga diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pramono Anung mengatakan pengendara moge harus memperhatikan pengguna jalan lain yang merasa terganggu dengan aksi yang dilakukannya. Pasalnya, beberapa pengendara moge kerap mengeluarkan suara keras dan berkendara dengan zig-zag.

“Saya juga melihat seringkali para pengguna motor gede itu agak berlebihan saat bergembira dengan sepeda motornya, sementara ada sebagian masyarakat yang mungkin terganggu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Pramono Anung menuturkan pengendara moge harus mengatur kegiatannya lebih baik di jalan raya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi konvoi panjang motor besar mengakibatkan kemacetan, karena mendapat pengawalan polisi untuk diprioritaskan.

Menurutnya, anggpta Kepolisian pun harus bersusah payah untuk menormalkan kembali lalu lintas yang macet, karena konvoi motor gede. Meski demikian, dirinya meminta masyarakat memahami kegiatan tersebut karena diperbolehkan dengan peraturan yang berlaku. “Bagaimana pun ada UU Kepolisian, UU Protokoler, dan aturan pengawalan lalu lintas,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi aktivis sepeda, Elanto Wijoyo (sebelumnya ditulis Wijoyono), mengadang konvoi moge di perempatan Condongcatur, Sleman, DIY, Sabtu (15/8/2015) sore pukul 15.00 WIB, membuat heboh. Polda DIY bersikukuh tidak ada yang melanggar aturan meskipun konvoi moge menerobos lampu merah.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, mengatakan penggunaan voorider dan pengawalan terhadap konvoi moge sesuai aturan. Menurutnya, siapapun yang meminta pengawalan harus dilayani, termasuk konvoi moge Harley Davidson peserta Jogja Bike Rendezvous 2015 yang digelar oleh Harley Davidson Club Yogyakarta.

Padahal dalam Pasal 134 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan siapa saja yang yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya. Dalam pasal tersebut dan penjelasannya, tak ada yang menunjukkan menunjukkan bahwa konvoi moge masuk dalam “kepentingan tertentu” yang bisa didahulukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya