SOLOPOS.COM - Elanto Wijoyono menghadapi pengendara moge yang dianggap arogan (Youtube.com)

Aktivis sepeda adang moge didukung pengendara sepeda di Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Madiunpos.com, MADIUN — Komunitas pengendara sepeda di Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) turut mengalirkan dukungan terhadap aksi aktivis sepeda adang moge di Jogja, DIY. Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (15/8/2015) sore lalu, Elanto Wijoyono, 32, seorang pengendara sepeda mengadang konvoi motor gede (moge) yang dia anggap arogan menguasai jalan di simpang empat ringroad utara, Condongcatur, Sleman, DIY.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan penelusuan Madiunpos.com, fanpage Facebook Madiun Bersepeda mengungkapkan dukungan terhadap aksi Elanto Wijoyono itu. Komunitas Madiun Bersepeda bersepakat dengan keputusan Elanto Wijoyono yang berani mengadang laju motor gede (moge) dalam konvoi event Jogja Bike Rendezvous karena dinilai telah melanggar lampu lalu lintas.

“Salut buat Om Joeyakarta [elanto wijoyono] yang berani mengkritik tindakan pengendara Harley yang tak tertib dan menyerang warga Geding Kuning dan memperjuangkan hak masyarakat!!” tulis fanpage Madiun Bersepeda di Facebook, Senin (17/8/2015) dini hari.

Elanto Wijoyono mengadang para pengendara moge yang dianggap arogan (Liputan6.com-Suryo Wibowo)

Elanto Wijoyono mengadang para pengendara moge yang dianggap arogan (Liputan6.com-Suryo Wibowo)

Seperti diberitakan Harianjogja.com, Minggu (16/8/2015), aksi Elanto Wijoyono tersebut bukan kali pertama dilakukan. Tahun 2014 lalu, Elanto Wijoyono juga melakukan aksi pengadangan terhadap konvoi motor gede (moge) yang digelar di Jogja.

“Setelah saya amati, belum ada respons positif terhadap tuntutan kami pada tahun-tahun sebelumnya. Konvoi moge masih melanggar peraturan. Maka, saya putuskan untuk menghadangnya,” ujar Elanto Wijoyono saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (15/8/2015).

Selain menerobos lampu merah, menurut Elanto Wijoyono, barisan konvoi motor gede sering kali mendapat pengawalan voorijder. Padahal, lanjutnya, fungsi dan penggunaan voorijder diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan voorijder hanya diperuntukkan pejabat negara atau kondisi yang darurat.

Elanto Wijoyono mendesak polisi menegakkan peraturan. Menurut dia, peristiwa motor gede melanggar aturan lalu lintas selalu terulang setiap tahunnya, sedangkang polisi di lapangan diam saja.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya