SOLOPOS.COM - Warga terdampak limbah PT RUM membakar ban di depan pabrik di Nguter, Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kepolisian membantah pengenaan UU ITE terhadap aktivis/warga yang menentang PT RUM Sukoharjo sebagai kriminalisasi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Ada sangkaan ujaran kebencian dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan polisi terhadap sebagian warga terkait dugaan perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo. Namun, belum jelas seperti apa dugaan ujaran kebencian itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, kepada wartawan, Kamis (15/3/2018), mengatakan dua warga yang ditangkap polisi diduga melakukan penghasutan sehingga dijerat UU ITE. Mengenai satu warga yang belum ditangkap, Kapolres mengatakan pada saatnya akan ditangkap. “Nanti akan diketahui [keberadaannya],” kata dia.

Kapolres juga membantah terminologi kriminalisasi terkait penangkapan warga itu. Menurutnya, semua perkara sudah ditangani sesuai prosedur, termasuk penangkapan warga yang diduga menggunakan medsos untuk ujaran kebencian, SARA, dan provokatif. Baca juga: Sederhana! Cuma Ini Tuntutan Warga Sekitar PT RUM Sukoharjo.

“Laporan masyarakat juga sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian dan tidak ada kriminalisasi ataupun polisi menarget seseorang terkait penanganan fasilitas umum PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan pelanggaran UU ITE. Tindakan polisi didasarkan pada alat bukti dan saksi,” katanya tanpa memerinci pihak yang melaporkan.

“Kasus ini [di Sukoharjo] ada kejadian dan ada pelaku. Betul tidaknya bukan kami [polisi] tetapi hakim yang akan menentukan sangkaan penyidik di persidangan. Polisi dalam menangkap seseorang dilengkapi administrasi dan alat bukti,” ujarnya. Baca juga: 4 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Dijerat Tuduhan Berbeda.

Penangkapan warga ini, kata dia, menjadi peringatan kepada masyarakat agar menggunakan dengan bijak. Diberitakan sebelumnya, empat warga Sukoharjo ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (14/3/2018) dini hari antara pukul 02.00 – 03.00 WIB. Dua orang dikabarkan dibawa ke Polda Jateng dan dua orang dibawa ke Mabes Polri.

Keempat warga itu adalah Bambang Wahyudi, warga Perum Bulakrejo, Sukoharjo; Danang, warga Nguter; Brilian, 19, warga Desa Juron; dan Sukemi, 36, warga Desa Celep. Bambang dan Danang dikabarkan dibawa ke Mabes sedangkan dua warga yang lain dibawa ke Polda. Baca juga: Soal Limbah, Walhi akan Gugat PT RUM Sukoharjo.

Sukemi dan Brilian dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan Bambang dan Danang belum diketahui dijerat dengan pasal apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya