SOLOPOS.COM - Tambang pasir di Kabupaten Lumajang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Aktivis Lumajang yang dibunuh tak hanya membuka kasus tambang ilegal, tapi juga memunculkan dugaan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Polri didesak untuk menerapkan pidana korupsi dan pencucian uang untuk membongkar kasus pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan walaupun sudah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus pertambangan pasir besi, namun aliran dana dalam pertambangan ilegal itu belum diketahui.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koalisi menyatakan audit BPKP Jawa Timur menemukan perjanjian operasional Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam retribusi tambang 2004-2005 telah merugikan negara Rp5 miliar. Ki Bagus Hadi Kusuma, salah satu perwakilan koalisi, menuturkan pendekatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat diterapkan untuk mengetahui ke mana aliran dana itu selama ini.

Namun hingga kini, polisi hanya menetapkan Kades Selok Awar-Awar sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal, yang akhirnya membunuh aktivis anti tambang sekaligus petani, Salim Kancil, serta menganiaya rekanya, Tosan, akhir September lalu.

“Perputaran uang hingga miliaran rupiah perbulan dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, maka sangat besar kemungkinan praktek mafia pertambangan ini dilindungi,” kata Ki Bagus dalam keterangannya yang dikutip Bisnis/JIBI, Minggu (25/10/2015).

Tak hanya itu, sejumlah kasus dugaan korupsi terkait dengan penambangan pasir besi itu sudah ada sebelumnya. Pada Mei lalu, Kejakti Jawa Timur menetapkan Direktur Utama PT IMMS Lam Cong San dan Sekretaris Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lumajang Abdul Ghafur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi perizinan tambang besi.

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sepanjang setahun terakhir, pertambangan pasir besi itu menyebabkan kekerasan di wilayah tersebut. Kasus itu adalah dugaan pembunuhan Paiman, penjaga portal pasir galian C; dugaan pembunuhan petani Alim; serta dugaan penganiayaan Sa’i, Ketua RW Dusun Krajan.

“Fakta-fakta yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kejahatan tambang pasir illegal di Lumajang,” kata Ananto dari Kontras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya