SOLOPOS.COM - Tambang pasir di Kabupaten Lumajang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Aktivis Lumajang yang dibunuh, Salim Kancil, membuka kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang juga melibatkan polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan ada sanksi untuk tiga polisi anggota Polsek Pasirian yang diduga menerima gratifikasi tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Budi Winarso mengatakan, karena jabatannya, ketiga polisi itu menerima sesuatu sehingga masuk dalam kategori gratifikasi. Padahal seorang pejabat tidak boleh menerima gratifikasi.

“Ada urutan sanksinya, lihat klasifikasinya ada PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat], ada demosi,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Namun Winarso belum tidak berkomentar lebih jauh mengenai sanksi yang akan dijatuhkan untuk ketiga polisi itu. Meskipun demikian, dia memastikan akan menyambangi Polda Jatim pada pekan depan saat vonis terhadap ketiga polisi tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan menerima gratifikasi merupakan pelanggaran kode etik. Tapi dia meminta publik mengikuti proses hukum yang berjalan terhadap ketiga polisi tersebut. “Kami proses, jangan dicap bersalah dulu,” katanya.

Seperti diwartakan tiga anggota Polsek Pasirian yaitu Babinkamtibmas Aipda SP, Kanit Reskrim Ipda SH, dan Kapolsek Pasirian AKP S., diduga menerima gratifikasi dari tambang pasir ilegal dan belum lama ini menjalani sidang etik di Polda Jatim. Pemberian uang tersebut pun dibenarkan Kepala Desa Hariyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya