Jakarta [SPFM], Persidangan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) untuk terdakwa Agus Condro cs memasuki babak akhir. Ketua Komisi XI yang juga kader PDIP Emir Moeis akan bersaksi di persidangan pagi ini. Jaksa penuntut umum M Rum di Jakarta Kamis (19/5) mengatakan, selain Emir, jaksa juga akan menghadirkan terpidana kasus ini yakni Hamka Yandhu. Politisi asal Partai Golkar ini dihadirkan untuk membuktikan bahwa aliran cek perjalanan juga mengalir ke partai lain selain PDIP.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
Menurut M Rum, sidang Agus Condro cs juga akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan. Saksi yang diajukan oleh kubu Agus Condro adalah salah seorang komisioner LPSK dan aktivis ICW sebagai saksi meringankan. Kuasa hukum Agus, Firman Wijaya, mengaku belum bisa menyebutkan siapa dari LPSK yang akan hadir dalam sidang nanti, sedangkan dari ICW sudah ada dua nama yang tengah digadang-gadang bersaksi untuk Agus. [dtc/tna]