SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Irma Hutabarat, menilai Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sadis dan tega.

Penilaian itu didasari laporan palsu istri Irjen Pol Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Diam 40 hari itu sadis lho. Mendiang Brigadir J dianiaya dan difitnah, sementara dia diam membisu,” kata Irma sebagaimana dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOneNews, Sabtu (20/8/2022).

Sikap Putri Candrawathi yang diam membisu selama 40 hari dinilai Irma sebagai tindakan yang tega terhadap penderitaan keluarga ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Irma yang mendampingi keluarga Brigadir J miris menyaksikan ibu mendiang Yosua meratapi kehilangan anaknya.

“Yang terngiang oleh saya adalah ucapan beliau ‘mana tanggung jawabmu, Putri? Sudah menderita anakku, sudah mati anakku mati. Baiknya dia (Brigadir J) sebagai anak, baiknya dia kepada kau. Kenapa dia sekarang dikembalikan seperti ini?’” ujar Irma menirukan ratapan ibunda Brigadir J.

Baca juga : Peran 6 Perwira Polri Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuan saksi yang dijadikan alat bukti, disimpulkan bahwa Putri berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Dia juga berperan dalam mengajak tiga ajudannya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM mendatangi TKP. Dia pun sempat menjanjikan uang tutup mulut kepada tiga ajudannya untuk menutupi kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya